Wiranto: Kasus HAM Berat Bisa Diselesaikan dengan Mufakat

Wiranto: Kasus HAM Berat Bisa Diselesaikan dengan Mufakat - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Wiranto: Kasus HAM Berat Bisa Diselesaikan dengan Mufakat, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Indonesia Timur, Artikel Irian Jaya, Artikel Kabar, Artikel Papua, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Wiranto: Kasus HAM Berat Bisa Diselesaikan dengan Mufakat
link : Wiranto: Kasus HAM Berat Bisa Diselesaikan dengan Mufakat

Baca juga


Wiranto: Kasus HAM Berat Bisa Diselesaikan dengan Mufakat

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto.
Jakarta, Tabloid-WANI -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, mengatakan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia dapat diselesaikan secara non yudisial, yakni melalui musyawarah.

"Penanganan yudisial itu kan beda dengan non yudisial. Kalau yudisial itu win (menang) and lose (kalah) ada yang menang dan kalah di pengadilan. Tapi kalau non yudisial itu win-win (saling menguntungkan) karena diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat," kata Wiranto di Jakarta, hari Rabu (5/10) seperti dikutip Antara.


Wiranto mengatakan, Indonesia dengan beragam suku memiliki hukum adat yang biasanya menyelesaikan konflik horizontal antarmasyarakat dengan musyawarah dan mufakat serta dengan cara-cara damai untuk menjaga kerukunan.

"Budaya (penyelesaian masalah dengan musyawarah) seperti itu sekarang hilang tatkala kita langsung orientasi ke budaya win and lose pengadilan, apa-apa pengadilan," katanya.

Menurut Wiranto, jika penyelesaian kasus HAM berat dapat diselesaikan secara musyawarah, maka penyelesaian secara non yudisial dapat dilakukan.

"Tatkala pengadilan tidak bisa maka harusnya kita kembali pada apa yang telah dilakukan atau apa yang sudah ada pada diri kita, ya ini tadi penyelesaian secara musyawarah dan mufakat," kata Wiranto.

Selama ini ada tujuh berkas pelanggaran hak asasi manusia berat di Indonesia, yaitu kasus Trisakti Semanggi, Tragedi Mei 1998, penghilangan paksa aktivis 1997-1998, Wasior-Wamena, Trisakti Semanggi, Talang Sari Lampung 1989, Peristiwa 1965-1966, dan Penembakan Misterius.

"Penyelesaian yang bersifat win-win solution itu dapat kita wujudkan," ujar Wiranto.




Copyright ©Satu Harapan


Sobat baru saja selesai membaca :

Wiranto: Kasus HAM Berat Bisa Diselesaikan dengan Mufakat

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Wiranto: Kasus HAM Berat Bisa Diselesaikan dengan Mufakat dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Wiranto: Kasus HAM Berat Bisa Diselesaikan dengan Mufakat link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2016/10/wiranto-kasus-ham-berat-bisa.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :