Jaksa Banding Putusan Kasus Korupsi Proyek SMA Toyando-TAM

Jaksa Banding Putusan Kasus Korupsi Proyek SMA Toyando-TAM - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Jaksa Banding Putusan Kasus Korupsi Proyek SMA Toyando-TAM, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Jaksa Banding Putusan Kasus Korupsi Proyek SMA Toyando-TAM
link : Jaksa Banding Putusan Kasus Korupsi Proyek SMA Toyando-TAM

Baca juga


Jaksa Banding Putusan Kasus Korupsi Proyek SMA Toyando-TAM

Ambon, Malukupost.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tual mengajukan memori banding terhadap Aziz Fidmatan dan Syaefudin Nuhuyanan, dua terpidana korupsi dana proyek pembangunan SMA Toyandao-Tam tahun anggaran 2008. "Kami melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Ambon karena putusan pembayaran uang pengganti oleh majelis hakim tipikor atas kedua terpidana berbeda dengan yang dituntut," kata JPU Chrisman Sahetapy di Ambon, Jumat (7/10). Memori banding tersebut telah diserahkan ke panitera Pengadilan Negeri Ambon hari ini dan akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi untuk diproses. Untuk putusan masa hukumannya tidak menjadi masalah, tetapi besaran nilai uang pengganti yang diputuskan majelis hakim terlalu ringan sehingga JPU banding. Chrisman juga membantah kalau upaya banding ini berkaitan dengan adanya laporan balik terhadap mantan Kajari Tual dan beberapa jaksa penuntut umum yang dilakukan terpidana Aziz Fidmatan dan rekannya Akib Hanubun ke Polda Maluku terkait penanganan perkara dimaksud. "Tidak ada kaitan sama sekali, karena dalam tuntutan awal di persidangan, Aziz dituntut membayar ganti rugi keuangan negara senilai Rp89 juta dan Syaefudin Rp126 juta," katanya. Namun putusan majelis hakim terhadap Aziz untuk membayar kerugian negara sebesar Rp15 juta dan Syaefuddin Rp20 juta. Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 11 Agustus 2016 menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Aziz Fidmatan selaku bendahara panitia pembangunan SMA Negeri Toyando-Tam, Kota Tual selama dua tahun penjara. Disdikpora Kota Tual untuk tahun anggaran 2008 membangun SMA di Kecamatan Toyando-Tam secara swakelola. Pemkot wajib menyediakan lahan dan dana sharing APBD kota sebesar 25 persen dari besaran nilai anggaran blok grand sebesar Rp1 miliar lebih namun sampai saat ini dana sharing tidak pernah dicairkan. Yang menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek ini adalah mantan Kadis Dikpora Kota Tual, Syaifuddin Nuhuyanan, Akib Hanubun sebagai PPTK, serta Aziz Fidmatan menjadi bendahara pengeluaran, ditambah Marthin Souhuka selaku konsultan pengawas. Ketua majelis hakim Tipikor RA Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Heri Leliantono selaku hakim anggota juga menghukum terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp15 juta. Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Chrisman Sahetapy yang sebelumnya meminta para terdakwa dijatuhi vonis tiga tahun penjara. Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman karena proses pekerjaan fisik SMA Toyando-Tam secara swakelola menggunakan sumber dana dari APBN seharusnya selesai tahun 2009 tetapi kenyataannya baru rampung tahun 2012. Sedangkan yang meringankan adalah, para terdakwa belum pernah dihukum dan sudah berkeluarga. (MP-2)
Ambon, Malukupost.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tual mengajukan memori banding terhadap Aziz Fidmatan dan Syaefudin Nuhuyanan, dua terpidana korupsi dana proyek pembangunan SMA Toyandao-Tam tahun anggaran 2008.

"Kami melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Ambon karena putusan pembayaran uang pengganti oleh majelis hakim tipikor atas kedua terpidana berbeda dengan yang dituntut," kata JPU Chrisman Sahetapy di Ambon, Jumat (7/10).

Memori banding tersebut telah diserahkan ke panitera Pengadilan Negeri Ambon hari ini dan akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi untuk diproses.

Untuk putusan masa hukumannya tidak menjadi masalah, tetapi besaran nilai uang pengganti yang diputuskan majelis hakim terlalu ringan sehingga JPU banding.

Chrisman juga membantah kalau upaya banding ini berkaitan dengan adanya laporan balik terhadap mantan Kajari Tual dan beberapa jaksa penuntut umum yang dilakukan terpidana Aziz Fidmatan dan rekannya Akib Hanubun ke Polda Maluku terkait penanganan perkara dimaksud.

"Tidak ada kaitan sama sekali, karena dalam tuntutan awal di persidangan, Aziz dituntut membayar ganti rugi keuangan negara senilai Rp89 juta dan Syaefudin Rp126 juta," katanya.

Namun putusan majelis hakim terhadap Aziz untuk membayar kerugian negara sebesar Rp15 juta dan Syaefuddin Rp20 juta.

Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 11 Agustus 2016 menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Aziz Fidmatan selaku bendahara panitia pembangunan SMA Negeri Toyando-Tam, Kota Tual selama dua tahun penjara.

Disdikpora Kota Tual untuk tahun anggaran 2008 membangun SMA di Kecamatan Toyando-Tam secara swakelola. Pemkot wajib menyediakan lahan dan dana sharing APBD kota sebesar 25 persen dari besaran nilai anggaran blok grand sebesar Rp1 miliar lebih namun sampai saat ini dana sharing tidak pernah dicairkan.

Yang menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek ini adalah mantan Kadis Dikpora Kota Tual, Syaifuddin Nuhuyanan, Akib Hanubun sebagai PPTK, serta Aziz Fidmatan menjadi bendahara pengeluaran, ditambah Marthin Souhuka selaku konsultan pengawas.

Ketua majelis hakim Tipikor RA Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Heri Leliantono selaku hakim anggota juga menghukum terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp15 juta.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Chrisman Sahetapy yang sebelumnya meminta para terdakwa dijatuhi vonis tiga tahun penjara.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman karena proses pekerjaan fisik SMA Toyando-Tam secara swakelola menggunakan sumber dana dari APBN seharusnya selesai tahun 2009 tetapi kenyataannya baru rampung tahun 2012.

Sedangkan yang meringankan adalah, para terdakwa belum pernah dihukum dan sudah berkeluarga. (MP-2)


Sobat baru saja selesai membaca :

Jaksa Banding Putusan Kasus Korupsi Proyek SMA Toyando-TAM

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Jaksa Banding Putusan Kasus Korupsi Proyek SMA Toyando-TAM dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Jaksa Banding Putusan Kasus Korupsi Proyek SMA Toyando-TAM link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2016/10/jaksa-banding-putusan-kasus-korupsi.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :