Judul : GSBI Sukabumi Tuntut Upah Minimum 2.738.000,-
link : GSBI Sukabumi Tuntut Upah Minimum 2.738.000,-
GSBI Sukabumi Tuntut Upah Minimum 2.738.000,-
INFO GSBI: Sukabumi - GSBI Kabupaten Sukabumi tuntut kenaikan upah tahun 2016 untuk pengupahan tahun 2017 mendatang sebesar 2.738.000,-. Angka tersebut adalah angka rata-rata atas hasil survey setidaknya 4 pasar di Kabupaten Sukabumi,
Demikian disampaikan Dadeng Nazarudin ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi.
Adapun pasar yang disurvey harganya tersebut adalah pasar Cicurug, Parungkuda, Cibadak dan Sukaraja Kabupaten Sukabumi.
Angka tersebut juga sudah disampaikan kepada Bupati Kabupaten Sukabumi awal Oktober 2016 lalu lanjut Dadeng.
Sementara pihak Bupati belum berkomentar banyak setelah menerima ajuan atas hasil Survey yang di lakukan oleh GSBI tersebut, jelas Dadeng kepada Suara Independen.
Rencananya GSBI Kabupaten Sukabumi akan terus mengawal perjuangan upah ini, sehingga penentuan upah tidak hanya bersandarkan pada ketentuan PP No.78 Tahun 2016 tapi juga berdasarkan survey pasar yang obyektif, papar Dadeng.## (red/ism okt2016).
Sobat baru saja selesai membaca :
GSBI Sukabumi Tuntut Upah Minimum 2.738.000,-
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang GSBI Sukabumi Tuntut Upah Minimum 2.738.000,- dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: GSBI Sukabumi Tuntut Upah Minimum 2.738.000,- link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2016/10/gsbi-sukabumi-tuntut-upah-minimum.html