Perusahaan Penunggak BPJS Ketenagakerjaan Akan Ditertibkan

Perusahaan Penunggak BPJS Ketenagakerjaan Akan Ditertibkan - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Perusahaan Penunggak BPJS Ketenagakerjaan Akan Ditertibkan, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Politik, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Perusahaan Penunggak BPJS Ketenagakerjaan Akan Ditertibkan
link : Perusahaan Penunggak BPJS Ketenagakerjaan Akan Ditertibkan

Baca juga


Perusahaan Penunggak BPJS Ketenagakerjaan Akan Ditertibkan

BLOKBERITA -- Perusahaan penunggak BPJS Ketenagakerjaan harus diberi kesadaran untuk tidak sampai menunggak iuran. Jika tidak direspon dengan baik, maka perlu ada upaya penertiban dan penegakan hukum.
Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Latief, dalam keterangannya saat rapat koordinasi wilayah (rakorwil) Masyarakat Peduli BPJS (MP BPJS) se-Jawa Timur, Sabtu (27/8), mengakui, pihaknya menemukan sejumlah perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan
"Seharusnya, perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut harus ditertibkan. Harus segera dilakukan penegakkan hukum untuk mendapatkan kembali hak-hak para pekerjanya," kata Abdul Latief.
Diingatkan, dengan memenuhi kewajiban perusahaan, hak-hak perlindungan dasar pekerja bisa kembali dipulihkan. Selama ini, BPJS Ketenagakerjaan pun sudah bekerjasama dengan pihak kejaksaan guna menindak perusahaan yang tidak tertib itu.
"Pengusaha harus paham, bahwa program BPJS ketenagakerjaan yang terdiri dari empat jenis yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan Kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun merupakan amanat konstitusi yang tercantum dalam UU BPJS," tegasnya.
Untuk mengeliminir perusahaan yang masih menunggak iuran BPJS, maka pihaknya akan mengambil beberapa langkah. Di antaranya sosialisasi dan edukasi kepada seluruh perusahaan untuk taat UU BPJS. "Jika masih membandel maka perlu penegakan hukum melalui perdata maupun pidana," ucapnya.
Kornas Masyarakat Peduli BPJS (MP BPJS), Hery Susanto, menilai, jajaran pengurus Korwil MP BPJS, khususnya yang berada di Jawa Timur harus turut mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan BPJS ketenagakerjaan menertibkan perusahaan penunggak iuran.
"MP BPJS berharap pemerintah dari pusat dan daerah melakukan penguatan peran dan fungsi BPJS ketenagakerjaan dalam memberikan punishment and reward terhadap perusahaan yang melanggar UU BPJS. Misalnya jika terbukti bisa dilakukan denda atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu dari pemerintah atau Pemda," kata Hery.  (bmw/beritsatu)


Sobat baru saja selesai membaca :

Perusahaan Penunggak BPJS Ketenagakerjaan Akan Ditertibkan

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Perusahaan Penunggak BPJS Ketenagakerjaan Akan Ditertibkan dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Perusahaan Penunggak BPJS Ketenagakerjaan Akan Ditertibkan link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2016/08/perusahaan-penunggak-bpjs.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :