Kadis PU Maluku Jalani Pemeriksaan Di Kejati

Kadis PU Maluku Jalani Pemeriksaan Di Kejati - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Kadis PU Maluku Jalani Pemeriksaan Di Kejati, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Kadis PU Maluku Jalani Pemeriksaan Di Kejati
link : Kadis PU Maluku Jalani Pemeriksaan Di Kejati

Baca juga


Kadis PU Maluku Jalani Pemeriksaan Di Kejati

Ambon, Malukupost.com - Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Provinsi Maluku, Ismail Usemahu menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam dugaan kasus lelang/tender proyek normalisasi sungai Anhony di Kabupaten Buru tahun 2015 yang terindikasi bermasalah. "Kadis PU Maluku mendatangi kantor kejati sejak sore hari dan hanya diajukan sembilan pertanyaan saat diperiksa jaksa penyidik, Adam Saimima." kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Jumat (19/8). Terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan jaksa terhadap dugaan gratifikasi yang dilakukan PT. BPS ke Pemprov Maluku melalui Kepala Dinas ESDM, Martha Nanlohy guna melakukan reklamasi bekas kawasan penambangan emas tanpa izin di Gunung Botak dan sekitarnya. PT. BPS bertugas melakukan pengangkatan sedimen mengandung limbah mercury, sedangkan PT. Cita Cipta Pratama (CCP) seharusnya melakukan normalisasi sungai Anhony setelah memenangkan tender lelang proyek pada Dinas PU provinsi dengan masa kontrak kerja selama 21 hari. Namun sampai berakhir masa kontrak kerja, PT. CCP tidak melakukan normalisasi sungai, tetapi ikut mengangkat sedimen yang merupakan limbah berbahaya. Menurut Sammy, pemeriksaan terhadap Kadis PU sebagai saksi masih akan dilanjutkan pada Senin, (22/8) karena proses pemeriksaan pada 19 Agustus 2016 terlalu singkat. Sebelumnya tim penyidik Kejati Maluku juga telah meminta keterangan bendahara pengeluaran Dinas PU provinsi, Ny. CS sebagai saksi dalam perkara itu. Sedangkan, Ismail Usemahu usai diperiksa jaksa menjelaskan kalau proyek normalisasi sungai yang ditangani PT. CCP menggunakan sumber dana APBN 2015 senilai Rp1,3 miliar. "Anggaran tersebut berasal dari APBD provinsi Maluku dan sudah ditetapkan dalam Perda setelah melalui proses pembahasan oleh pemerintah daerah bersama DPRD," katanya. (MP-2)
Ambon, Malukupost.com - Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Provinsi Maluku, Ismail Usemahu menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam dugaan kasus lelang/tender proyek normalisasi sungai Anhony di Kabupaten Buru tahun 2015 yang terindikasi bermasalah.

"Kadis PU Maluku mendatangi kantor kejati sejak sore hari dan hanya diajukan sembilan pertanyaan saat diperiksa jaksa penyidik, Adam Saimima." kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Jumat (19/8).

Terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan jaksa terhadap dugaan gratifikasi yang dilakukan PT. BPS ke Pemprov Maluku melalui Kepala Dinas ESDM, Martha Nanlohy guna melakukan reklamasi bekas kawasan penambangan emas tanpa izin di Gunung Botak dan sekitarnya.

 PT. BPS bertugas melakukan pengangkatan sedimen mengandung limbah mercury, sedangkan PT. Cita Cipta Pratama (CCP) seharusnya melakukan normalisasi sungai Anhony setelah memenangkan tender lelang proyek pada Dinas PU provinsi dengan masa kontrak kerja selama 21 hari.

Namun sampai berakhir masa kontrak kerja, PT. CCP tidak melakukan normalisasi sungai, tetapi ikut mengangkat sedimen yang merupakan limbah berbahaya.

Menurut Sammy, pemeriksaan terhadap Kadis PU sebagai saksi masih akan dilanjutkan pada Senin, (22/8) karena proses pemeriksaan pada 19 Agustus 2016 terlalu singkat.

Sebelumnya tim penyidik Kejati Maluku juga telah meminta keterangan bendahara pengeluaran Dinas PU provinsi, Ny. CS sebagai saksi dalam perkara itu.

Sedangkan, Ismail Usemahu usai diperiksa jaksa menjelaskan kalau proyek normalisasi sungai yang ditangani PT. CCP menggunakan sumber dana APBN 2015 senilai Rp1,3 miliar.

"Anggaran tersebut berasal dari APBD provinsi Maluku dan sudah ditetapkan dalam Perda setelah melalui proses pembahasan oleh pemerintah daerah bersama DPRD," katanya. (MP-2)


Sobat baru saja selesai membaca :

Kadis PU Maluku Jalani Pemeriksaan Di Kejati

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Kadis PU Maluku Jalani Pemeriksaan Di Kejati dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Kadis PU Maluku Jalani Pemeriksaan Di Kejati link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2016/08/kadis-pu-maluku-jalani-pemeriksaan-di.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :