DPRD Tolak Paripurna Pembahasan Perubahan Nama Kabupaten MTB

DPRD Tolak Paripurna Pembahasan Perubahan Nama Kabupaten MTB - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: DPRD Tolak Paripurna Pembahasan Perubahan Nama Kabupaten MTB, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : DPRD Tolak Paripurna Pembahasan Perubahan Nama Kabupaten MTB
link : DPRD Tolak Paripurna Pembahasan Perubahan Nama Kabupaten MTB

Baca juga


DPRD Tolak Paripurna Pembahasan Perubahan Nama Kabupaten MTB

Saumlaki, Maluku Post.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) pekan kemarin menggelar sidang paripurna pembahasan Perubahan nama Kabupaten MTB menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang dipimpin oleh para wakil Ketua yakni: Piet Kait Taborat,SH dan Ny. Ema Labobar. Pelaksanaan Rapat Paripurna itu meskipun sudah dibuka oleh pimpinan sidang, namun menjelang beberapa menit kemudian, pimpinan sidang akhirnya mengetuk palu sidang penutupan paripurna berdasarkan usulan para wakil rakyat yang hadir. Terkait dengan sidang paripurna tersebut, Sony Hendra Ratissa,S.Hut, Ketua Fraksi PKPI di Saumlaki, Selasa (16/8) mengatakan penutupan rapat paripurna tersebut berdasarkan tiga alasan yang dilontarkan oleh para anggota dewan yang hadir yakni Peserta sidang yang tidak mencukupi/quorum yakni ½ + 1, ketidakhadiran Bupati MTB, dan DPRD menilai bahwa proses penyusunan naskah akademik perubahan nama kabupaten MTB hanya sebatas dilakukan oleh eksekutif tanpa melibatkan DPRD. “Sebagian rekan-rekan anggota DPRD menginginkan untuk Bupati harus hadir karena mekanisme pembahasan sebab produk Perda maupun Perundangan yang berlaku. Paripurna ini bukan ditunda melainkan ditutup. Artinya tidak bisa dilanjutkan lagi dan dikembalikan ke mekanisme awal. Proses pembahasan naskah akademiknya perlu melibatkan badan legislasi,” ujarnya. Menurut Ratissa keputusan perubahan nama Kabupaten MTB ini merupakan keputusan yang konsekuensinya sangat besar sehingga DPRD secara kelembagaan tidak akan main-main dengan proses ini. olehnya itu Pemerintah kabupaten (Pemkab) MTB perlu menghargai mekanisme yang ada dengan tetap melibatkan badan legislasi DPRD dalam membahas naskah akademik sebelum diputuskan. “Kita punya tata tertib yang tidak bisa dilanggar,karena itu maka tadi pimpinan DPRD menyadari bahwa mekanismenya sudah dilanggar dan karena itu langsung menutup paripurna sehingga tidak bisa lagi dilanjutkan,” tegasnya. Ratissa menilai agenda dan dorongan pembahasan perubahan nama kabupaten MTB ini sarat muatan politik dan menguntungkan pihak tertentu karena dilakukan bersamaan dengan proses pemekaran beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Maluku. Oleh karena itu, secara pribadi sebagai anggota DPRD dari dapil 3 atau Tanimbar utara raya yang terlibat secara langsung dalam proses pembahasan pemekaran di tingkat Provinsi maupun hingga pembahasan di tingkat kementrian teknis dan DPR RI,berpendapat bahwa ketika perubahan nama kabupaten MTB ini didorong dan ditetapkan tanpa melalui pembahasan bersama maka akan menguntungkan pihak-pihak tertentu. “Publik juga akan bertanya–tanya bahwa mengapa sampai agenda ini tanpa pembahasan naskah akademik dengan melibatkan DPRD tetapi dipaksakan dan didorong untuk secepatnya dilakukan, padahal kami di badan legislasi sudah membicarakan dengan pimpinan DPRD maupun paripurna untuk secepatnya mendorong Perda-Perda yang berhubungan dengan Inpex dan blok migas di MTB karena ini merupakan prioritas kepentingan masyarakat lebih utama dari perubahan nama kabupaten. Mengapa yang penting diabaikan sementara yang kurang penting diprioritaskan,” tandasnya. Ratissa menambahkan proses perubahan nama kabupaten MTB ini tidak perlu menjadi prioritas Pemkab MTB, melainkan perlu ada prioritas pembahasan pemekaran wilayah administratif Kabupaten Kepulauan Tanimbar Utara yang kini prosesnya sementara digodok oleh Pemerintah pusat dan DPR. Sementara itu, Asisten 3 Setda MTB, dr.Edwin Tomasoa yang ditemui secara terpisah menjelaskan, bahwa pelaksanaan rapat paripurna adalah agenda DPRD MTB dimana undangan yang ditujukan kepada Bupati MTB bertabrakan dengan agenda dinas Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah diluar daerah sehingga dirinya mewakili Pemerintah daerah untuk menghadiri undangan para wakil rakyat itu. Menurut Tomasoa, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 30 tahun 2012 tentang pedoman pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota, perubahan nama daerah, perubahan nama ibu kota, dan pemindahan ibu kota, mengatakan bahwa usulan perubahan nama diajukan oleh Pemerintah Daerah dengan disertai kajian akademis dan aspirasi masyarakat kepada DPRD untuk dipelajari dan memberikan persetujuan, kemudian diteruskan prosesnya kepada Pemerintah Pusat. “Mekanisme inilah yang perlu diketahui oleh DPRD, sehingga tidak ada penilaian bahwa Pemkab MTB seakan mengesampingkan tupoksi dan kewenangan DPRD, dan berdasarkan mekanisme itulah maka Pemkab MTB menyurati DPRD MTB dengan mengajukan usulan perubahan nama Kabupaten MTB tanggal 16 Juli 2016, namun hingga tanggal 26 Juli Pemkab belum mendapatkan undangan DPRD maka Pimpinan Daerah melaksanakan agenda lain diluar daerah,” ungkapnya. Dijelaskan Tomasoa, hasil paripurna tersebut bukan menetapkan Perda, tetapi Paripurna menghasilkan persetujuan DPRD terhadap aspirasi masyarakat dan naskah akademik yang sudah disampaikan oleh Pemerintah Daerah. Jika disetujui maka berbekal surat persetujuan itu, Pemkab MTB akan memproses lanjut usulan itu ke Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi. Jika proses akhir oleh Kemendagri menyetujui usulan ini maka akan dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU tentang perubahan nama kabupaten MTB, dan Pemerintah Kabupaten MTB sangat menghargai hak setiap anggota DPRD dalam hal keputusan mendukung atau tidak terkait usul perubahan nama kabupaten MTB. Tomasoa menambahkan, naskah Akademik itu disusun oleh Pemkab MTB dengan melibatkan sejumlah akademisi dari Universitas Pattimura Ambon. Setelah itu, dilakukan diskusi publik tentang penjaringan aspirasi dari sejumlah stakeholder pada bulan April kemarin, guna memboboti naskah akademik yang telah disusun untuk kemudian diteruskan prosesnya. (MP-14)
Saumlaki, Maluku Post.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) pekan kemarin menggelar sidang paripurna pembahasan Perubahan nama Kabupaten MTB menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang dipimpin oleh para wakil Ketua yakni: Piet Kait Taborat,SH dan Ny. Ema Labobar. Pelaksanaan Rapat Paripurna itu meskipun sudah dibuka oleh pimpinan sidang, namun menjelang beberapa menit kemudian, pimpinan sidang akhirnya mengetuk palu sidang penutupan paripurna berdasarkan usulan para wakil rakyat yang hadir.

Terkait dengan sidang paripurna tersebut, Sony Hendra Ratissa,S.Hut, Ketua Fraksi PKPI di Saumlaki, Selasa (16/8) mengatakan penutupan rapat paripurna tersebut berdasarkan tiga alasan yang dilontarkan oleh para anggota dewan yang hadir yakni Peserta sidang yang tidak mencukupi/quorum yakni ½ + 1, ketidakhadiran Bupati MTB, dan DPRD menilai bahwa proses penyusunan naskah akademik perubahan nama kabupaten MTB hanya sebatas dilakukan oleh eksekutif tanpa melibatkan DPRD.

“Sebagian rekan-rekan anggota DPRD menginginkan untuk Bupati harus hadir karena mekanisme pembahasan sebab produk Perda maupun Perundangan yang berlaku. Paripurna ini bukan ditunda melainkan ditutup. Artinya tidak bisa dilanjutkan lagi dan dikembalikan ke mekanisme awal. Proses pembahasan naskah akademiknya perlu melibatkan badan legislasi,” ujarnya.

Saumlaki, Maluku Post.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) pekan kemarin menggelar sidang paripurna pembahasan Perubahan nama Kabupaten MTB menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang dipimpin oleh para wakil Ketua yakni: Piet Kait Taborat,SH dan Ny. Ema Labobar. Pelaksanaan Rapat Paripurna itu meskipun sudah dibuka oleh pimpinan sidang, namun menjelang beberapa menit kemudian, pimpinan sidang akhirnya mengetuk palu sidang penutupan paripurna berdasarkan usulan para wakil rakyat yang hadir. Terkait dengan sidang paripurna tersebut, Sony Hendra Ratissa,S.Hut, Ketua Fraksi PKPI di Saumlaki, Selasa (16/8) mengatakan penutupan rapat paripurna tersebut berdasarkan tiga alasan yang dilontarkan oleh para anggota dewan yang hadir yakni Peserta sidang yang tidak mencukupi/quorum yakni ½ + 1, ketidakhadiran Bupati MTB, dan DPRD menilai bahwa proses penyusunan naskah akademik perubahan nama kabupaten MTB hanya sebatas dilakukan oleh eksekutif tanpa melibatkan DPRD. “Sebagian rekan-rekan anggota DPRD menginginkan untuk Bupati harus hadir karena mekanisme pembahasan sebab produk Perda maupun Perundangan yang berlaku. Paripurna ini bukan ditunda melainkan ditutup. Artinya tidak bisa dilanjutkan lagi dan dikembalikan ke mekanisme awal. Proses pembahasan naskah akademiknya perlu melibatkan badan legislasi,” ujarnya. Menurut Ratissa keputusan perubahan nama Kabupaten MTB ini merupakan keputusan yang konsekuensinya sangat besar sehingga DPRD secara kelembagaan tidak akan main-main dengan proses ini. olehnya itu Pemerintah kabupaten (Pemkab) MTB perlu menghargai mekanisme yang ada dengan tetap melibatkan badan legislasi DPRD dalam membahas naskah akademik sebelum diputuskan. “Kita punya tata tertib yang tidak bisa dilanggar,karena itu maka tadi pimpinan DPRD menyadari bahwa mekanismenya sudah dilanggar dan karena itu langsung menutup paripurna sehingga tidak bisa lagi dilanjutkan,” tegasnya. Ratissa menilai agenda dan dorongan pembahasan perubahan nama kabupaten MTB ini sarat muatan politik dan menguntungkan pihak tertentu karena dilakukan bersamaan dengan proses pemekaran beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Maluku. Oleh karena itu, secara pribadi sebagai anggota DPRD dari dapil 3 atau Tanimbar utara raya yang terlibat secara langsung dalam proses pembahasan pemekaran di tingkat Provinsi maupun hingga pembahasan di tingkat kementrian teknis dan DPR RI,berpendapat bahwa ketika perubahan nama kabupaten MTB ini didorong dan ditetapkan tanpa melalui pembahasan bersama maka akan menguntungkan pihak-pihak tertentu. “Publik juga akan bertanya–tanya bahwa mengapa sampai agenda ini tanpa pembahasan naskah akademik dengan melibatkan DPRD tetapi dipaksakan dan didorong untuk secepatnya dilakukan, padahal kami di badan legislasi sudah membicarakan dengan pimpinan DPRD maupun paripurna untuk secepatnya mendorong Perda-Perda yang berhubungan dengan Inpex dan blok migas di MTB karena ini merupakan prioritas kepentingan masyarakat lebih utama dari perubahan nama kabupaten. Mengapa yang penting diabaikan sementara yang kurang penting diprioritaskan,” tandasnya. Ratissa menambahkan proses perubahan nama kabupaten MTB ini tidak perlu menjadi prioritas Pemkab MTB, melainkan perlu ada prioritas pembahasan pemekaran wilayah administratif Kabupaten Kepulauan Tanimbar Utara yang kini prosesnya sementara digodok oleh Pemerintah pusat dan DPR. Sementara itu, Asisten 3 Setda MTB, dr.Edwin Tomasoa yang ditemui secara terpisah menjelaskan, bahwa pelaksanaan rapat paripurna adalah agenda DPRD MTB dimana undangan yang ditujukan kepada Bupati MTB bertabrakan dengan agenda dinas Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah diluar daerah sehingga dirinya mewakili Pemerintah daerah untuk menghadiri undangan para wakil rakyat itu. Menurut Tomasoa, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 30 tahun 2012 tentang pedoman pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota, perubahan nama daerah, perubahan nama ibu kota, dan pemindahan ibu kota, mengatakan bahwa usulan perubahan nama diajukan oleh Pemerintah Daerah dengan disertai kajian akademis dan aspirasi masyarakat kepada DPRD untuk dipelajari dan memberikan persetujuan, kemudian diteruskan prosesnya kepada Pemerintah Pusat. “Mekanisme inilah yang perlu diketahui oleh DPRD, sehingga tidak ada penilaian bahwa Pemkab MTB seakan mengesampingkan tupoksi dan kewenangan DPRD, dan berdasarkan mekanisme itulah maka Pemkab MTB menyurati DPRD MTB dengan mengajukan usulan perubahan nama Kabupaten MTB tanggal 16 Juli 2016, namun hingga tanggal 26 Juli Pemkab belum mendapatkan undangan DPRD maka Pimpinan Daerah melaksanakan agenda lain diluar daerah,” ungkapnya. Dijelaskan Tomasoa, hasil paripurna tersebut bukan menetapkan Perda, tetapi Paripurna menghasilkan persetujuan DPRD terhadap aspirasi masyarakat dan naskah akademik yang sudah disampaikan oleh Pemerintah Daerah. Jika disetujui maka berbekal surat persetujuan itu, Pemkab MTB akan memproses lanjut usulan itu ke Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi. Jika proses akhir oleh Kemendagri menyetujui usulan ini maka akan dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU tentang perubahan nama kabupaten MTB, dan Pemerintah Kabupaten MTB sangat menghargai hak setiap anggota DPRD dalam hal keputusan mendukung atau tidak terkait usul perubahan nama kabupaten MTB. Tomasoa menambahkan, naskah Akademik itu disusun oleh Pemkab MTB dengan melibatkan sejumlah akademisi dari Universitas Pattimura Ambon. Setelah itu, dilakukan diskusi publik tentang penjaringan aspirasi dari sejumlah stakeholder pada bulan April kemarin, guna memboboti naskah akademik yang telah disusun untuk kemudian diteruskan prosesnya. (MP-14)
Menurut Ratissa keputusan perubahan nama Kabupaten MTB ini merupakan keputusan yang konsekuensinya sangat besar sehingga DPRD secara kelembagaan tidak akan main-main dengan proses ini. olehnya itu Pemerintah kabupaten (Pemkab) MTB perlu menghargai mekanisme yang ada dengan tetap melibatkan badan legislasi DPRD dalam membahas naskah akademik sebelum diputuskan.

“Kita punya tata tertib yang tidak bisa dilanggar,karena itu maka tadi pimpinan DPRD menyadari bahwa mekanismenya sudah dilanggar dan karena itu langsung menutup paripurna sehingga tidak bisa lagi dilanjutkan,” tegasnya.

Ratissa menilai agenda dan dorongan pembahasan perubahan nama kabupaten MTB ini sarat muatan politik dan menguntungkan pihak tertentu karena dilakukan bersamaan dengan proses pemekaran beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Maluku. Oleh karena itu, secara pribadi sebagai anggota DPRD dari dapil 3 atau Tanimbar utara raya yang terlibat secara langsung dalam proses pembahasan pemekaran di tingkat Provinsi maupun hingga pembahasan di tingkat kementrian teknis dan DPR RI,berpendapat bahwa ketika perubahan nama kabupaten MTB ini didorong dan ditetapkan tanpa melalui pembahasan bersama maka akan menguntungkan pihak-pihak tertentu.

“Publik juga akan bertanya–tanya bahwa mengapa sampai agenda ini tanpa pembahasan naskah akademik dengan melibatkan DPRD tetapi dipaksakan dan didorong untuk secepatnya dilakukan, padahal kami di badan legislasi sudah membicarakan dengan pimpinan DPRD maupun paripurna untuk secepatnya mendorong Perda-Perda yang berhubungan dengan Inpex dan blok migas di MTB karena ini merupakan prioritas kepentingan masyarakat lebih utama dari perubahan nama kabupaten. Mengapa yang penting diabaikan sementara yang kurang penting diprioritaskan,” tandasnya.

Ratissa menambahkan proses perubahan nama kabupaten MTB ini tidak perlu menjadi prioritas Pemkab MTB, melainkan perlu ada prioritas pembahasan pemekaran wilayah administratif Kabupaten Kepulauan Tanimbar Utara yang kini prosesnya sementara digodok oleh Pemerintah pusat dan DPR.

Sementara itu, Asisten 3 Setda MTB, dr.Edwin Tomasoa yang ditemui secara terpisah menjelaskan, bahwa pelaksanaan rapat paripurna adalah agenda DPRD MTB dimana undangan yang ditujukan kepada Bupati MTB bertabrakan dengan agenda dinas Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah diluar daerah sehingga dirinya mewakili Pemerintah daerah untuk menghadiri undangan para wakil rakyat itu.

Menurut Tomasoa, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 30 tahun 2012 tentang pedoman pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota, perubahan nama daerah, perubahan nama ibu kota, dan pemindahan ibu kota, mengatakan bahwa usulan perubahan nama diajukan oleh Pemerintah Daerah dengan disertai kajian akademis dan aspirasi masyarakat kepada DPRD untuk dipelajari dan memberikan persetujuan, kemudian diteruskan prosesnya kepada Pemerintah Pusat.

“Mekanisme inilah yang perlu diketahui oleh DPRD, sehingga tidak ada penilaian bahwa Pemkab MTB seakan mengesampingkan tupoksi dan kewenangan DPRD, dan berdasarkan mekanisme itulah maka Pemkab MTB menyurati DPRD MTB dengan mengajukan usulan perubahan nama Kabupaten MTB tanggal 16 Juli 2016, namun hingga tanggal 26 Juli Pemkab belum mendapatkan undangan DPRD maka Pimpinan Daerah melaksanakan agenda lain diluar daerah,” ungkapnya.

Dijelaskan Tomasoa, hasil paripurna tersebut bukan menetapkan Perda, tetapi Paripurna menghasilkan persetujuan DPRD terhadap aspirasi masyarakat dan naskah akademik yang sudah disampaikan oleh Pemerintah Daerah. Jika disetujui maka berbekal surat persetujuan itu, Pemkab MTB akan memproses lanjut usulan itu ke Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi. Jika proses akhir oleh Kemendagri menyetujui usulan ini maka akan dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU tentang perubahan nama kabupaten MTB, dan Pemerintah Kabupaten MTB sangat menghargai hak setiap anggota DPRD dalam hal keputusan mendukung atau tidak terkait usul perubahan nama kabupaten MTB.

Tomasoa menambahkan, naskah Akademik itu disusun oleh Pemkab MTB dengan melibatkan sejumlah akademisi dari Universitas Pattimura Ambon. Setelah itu, dilakukan diskusi publik tentang penjaringan aspirasi dari sejumlah stakeholder pada bulan April kemarin, guna memboboti naskah akademik yang telah disusun untuk kemudian diteruskan prosesnya. (MP-14)


Sobat baru saja selesai membaca :

DPRD Tolak Paripurna Pembahasan Perubahan Nama Kabupaten MTB

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang DPRD Tolak Paripurna Pembahasan Perubahan Nama Kabupaten MTB dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: DPRD Tolak Paripurna Pembahasan Perubahan Nama Kabupaten MTB link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2016/08/dprd-tolak-paripurna-pembahasan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :