Judul : Mantan Kadis Dikpora SBB Dituntut Lima Tahun
link : Mantan Kadis Dikpora SBB Dituntut Lima Tahun
Mantan Kadis Dikpora SBB Dituntut Lima Tahun
Ambon, Malukupost.com - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Bonjamina Louisa Puttileihalat dituntut lima tahun penjara tim jaksa penuntut umum karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi."Kami minta majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon menyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU Rolly Manampiring di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (9/5).
Persidangan yang dipimpin hakim RA Didi Ismiatun dan didampingi hakim anggota Samsidar Nawawi serta Bernard Panjaitan, JPU mengenakan terdakwa pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana sebagai dakwaan primair.
Namun mantan Kadis Dikpora Kabupaten SBB ini tidak dibebankan membayar kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi dana sosialisasi kurikulum 2013 (K13).
Dinas Pendidikan Kabupaten SBB pada tahun anggaran 2013 lalu mendapatkan kucuran dana yang bersumber dari APBN sebesar Rp6 miliar untuk mendukung program kegiatan sosialisasi kurikulum 2013 kepada para guru.
Terdapat empat item dalam proyek tersebut, dimana Ledrik Sinanu yang diangkat sebagai PPTK menangani dua item pekerjaan diantaranya program pembinaan kerja musyawarah guru mata pelajaran senilai Rp1,921 miliar, serta program trainning of trainer dan pengawas untuk kurikulum senilai Rp1,281 miliar.
Sedangkan yang menjadi PPTK untuk dua item lainnya seperti kegiatan bimtek kurikulum dan sosialisasi kurikulum 2013 yang nilainya lebih dari Rp2 miliar ditangani Abraham Tuhenay, namun yang bersangkutan tidak menjadi tersangka dalam perkara ini.
Kasus ini terungkap dari temuan BPK RI Perwakilan Maluku yang melakukan audit dan menemukan adanya unsur kerugian keuangan negara senilai Rp2,9 miliar.
Penasihat hukum terdakwa, Desy Halauw mengatakan, kliennya hanya berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan proyek sosialisasi kurikulum 2013 dan menandatangani surat perintah membayar (SPP) sehingga anggaran untuk empat item dalam kegiatan itu cair.
Namun pengaturan teknisnya tidak diketahui terdakwa, seperti melakukan pembayaran honor bagi para guru yang mengikuti kegiatan sosialisasi maupun tenaga dosen dari Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon yang memberikan sosialisasi. (MP-3)
Sobat baru saja selesai membaca :
Mantan Kadis Dikpora SBB Dituntut Lima Tahun
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Mantan Kadis Dikpora SBB Dituntut Lima Tahun dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Mantan Kadis Dikpora SBB Dituntut Lima Tahun link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/05/mantan-kadis-dikpora-sbb-dituntut-lima.html