Nurul Fahmi bebas, dijemput Ustadz Arifin Ilham

Nurul Fahmi bebas, dijemput Ustadz Arifin Ilham - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Nurul Fahmi bebas, dijemput Ustadz Arifin Ilham, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Ragam, Artikel Risalah, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Nurul Fahmi bebas, dijemput Ustadz Arifin Ilham
link : Nurul Fahmi bebas, dijemput Ustadz Arifin Ilham

Baca juga


Nurul Fahmi bebas, dijemput Ustadz Arifin Ilham

Pimpinan majelis Az-Zikra Ustadz Arifin Ilham saat menjemput Nurul Fahmi di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (24/1) siang.
Tersangka kasus dugaan penghinaan bendera negara, Nurul Fahmi (28) sudah bebas dan pulang ke rumahnya di Klender, Jakarta Timur.

Nurul keluar dari tahanan setelah pimpinan majelis Az-Zikra, Ustadz Muhammad Arifin Ilham, mendatangi Polres Jakarta Selatan, Selasa (23/1) siang ini.

Pembebasan ini terjadi setelah permohonan penangguhan penahanan dikabulkan Kepolisian.

Ustadz Arifin mengaku tersentuh saat melihat Nurul Fahmi dipenjara lantaran hanya tidak sengaja dan tidak mengetahui larangan menulisi bendera merah putih.

Terlebih, Nurul pun baru mempunyai bayi dan keluarga itu hafal Al-Qur'an.

"Istri dan beliau juga orang yang senang menghapal Al-Qur'an, jadi tersentuhlah hati hingga datang ke Jenderal Tito memohon kebijakan Polri untuk menangguhkan tahanan pada Nurul, dan Alhamdulilah diterima oleh beliau", ujar Ustaz Arifin saat ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, dikutip Republika, Selasa (24/1).

Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk tersangka kasus dugasn penghinaan lambang negara, Nurul Fahmi.

Ustadz Arifin Ilham sendiri yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Sudah empat hari proses penyidikan dan alhamdulillah kita kedatangan Ustadz Arifin Ilham dan istrinya mengajukan permohonan penangguhan penahanan", ujar Kabag Mitra Div Humas Polri, Kombes Awi Setiyono.

Nurul ditangkap polisi hari Jum'at lalu, karena mengibarkan merah putih yang ditulisinya kalimat Tauhid.

Ia diancam 5 tahun penjara menurut UU No. 24 tahun 2009, tentang bendera dan lambang negara. (Republika)


Sobat baru saja selesai membaca :

Nurul Fahmi bebas, dijemput Ustadz Arifin Ilham

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Nurul Fahmi bebas, dijemput Ustadz Arifin Ilham dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Nurul Fahmi bebas, dijemput Ustadz Arifin Ilham link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/01/nurul-fahmi-bebas-dijemput-ustadz.html

Subscribe to receive free email updates: