Judul : Polisi ancam penyebar 'Rush Money' dengan UU ITE
link : Polisi ancam penyebar 'Rush Money' dengan UU ITE
Polisi ancam penyebar 'Rush Money' dengan UU ITE
Ilustrasi Kepolisian (foto), |
"Pengusutannya masih berjalan. Mereka-mereka yang menebarkan isu-isu hoax ini dijalankan, yang pasti satu per satu nanti akan diungkap siapa tersangkanya", kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, dikutip Vivanews, Minggu (20/11).
Boy mengatakan, informasi itu bohong atau hoax. Menurutnya, informasi bohong itu bertujuan mengganggu perekonomian masyarakat dan bangsa Indonesia.
"Dengan sengaja menimbulkan kepanikan, dengan sengaja menimbulkan rasa kecemasan dalam masyarakat, yang memiliki tabungan kemudian beramai-ramai untuk mengambil tabungan, itu jangan diikuti", katanya.
Boy menegaskan, nantinya pelaku penebar berita hoax bakal dijerat dengan pasal 28 ayat 2 undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) nomor 11 tahun 2008. (Vivanews)
Sobat baru saja selesai membaca :
Polisi ancam penyebar 'Rush Money' dengan UU ITE
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Polisi ancam penyebar 'Rush Money' dengan UU ITE dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Polisi ancam penyebar 'Rush Money' dengan UU ITE link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/11/polisi-ancam-penyebar-rush-money-dengan.html