GSBI : PP 78/2015 Terbukti Hadirkan Tindak Kekerasan, Teror dan Intimidasi Terhadap Buruh

GSBI : PP 78/2015 Terbukti Hadirkan Tindak Kekerasan, Teror dan Intimidasi Terhadap Buruh - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: GSBI : PP 78/2015 Terbukti Hadirkan Tindak Kekerasan, Teror dan Intimidasi Terhadap Buruh, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Buruh, Artikel Industri, Artikel Kabar, Artikel Techno, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : GSBI : PP 78/2015 Terbukti Hadirkan Tindak Kekerasan, Teror dan Intimidasi Terhadap Buruh
link : GSBI : PP 78/2015 Terbukti Hadirkan Tindak Kekerasan, Teror dan Intimidasi Terhadap Buruh

Baca juga


GSBI : PP 78/2015 Terbukti Hadirkan Tindak Kekerasan, Teror dan Intimidasi Terhadap Buruh

GSBI : PP 78/2015 Terbukti Hadirkan Tindak Kekerasan, Teror dan Intimidasi Terhadap Buruh

INFO GSBI. Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan selain terbukti memiliki tindasan secara ekonomi juga memiliki tindasan secara politik yang tidak kalah dahsat terhadap klas buruh Indonesia.

Tindasan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah Jokowi-JK kemudian juga diiringi dengan tindakan fasis negara melalui kekuatan aparat Keamanan (kepolisian) dan militernya (TNI).

Sejak di berlakukan dan terjadi gelombang aksi penolakan PP No.78/2015  Oktober tahun lalu (2015), telah mengakibatkan 42 orang buruh di tangkap dan 26 orang aktifis buruh di Jakarta dinyatakan bersalah, dituntut 1 bulan kurungan dengan masa percobaan 2 bulan belum lagi puluhan orang mengalami tindak kekerasan dan luka-luka akibat tindak kekerasan dan brutal dari pihak aparat keamanan. Belum lama ini intervensi militer didalam urusan perburuhan kembali menguat. Ini terlihat melalui surat undangan Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor: Und.19/XI/Perlin mengenai Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat untuk Penentuan UMK dan UMSP Jawa Barat yang akan diselenggarakan pada 21 November 2016 bertempat di Markas KODAM III/Siliwangi TNI AD-Bandung. Hal ini membuktikan karakter sesungguhnya pemerintahan Jokowi -JK yang fasis dan anti demokrasi. Sebelumnya, TNI juga memainkan peran aktifnya untuk melakukan intimidasi terhadap buruh pada 9 November  2016 di ICE Serpong, Tangerang dengan meminta perusahaan-perusahaan yang ada di Tangerang untuk mengerahkan buruhnya guna mendapatkan pengarahan langsung dari Panglima TNI Jendral Gatot Nurmantio.

Penetapan upah buruh terus di intervensi dan diintimidasi bahkan di jauhkan dari buruh dan serikat buruh sendiri. Lihat saja yang terjadi di Dewan Pengupahan Propinsi  Jawab Barat yang akan di laksanakan di Markas TNI, di Propinsi Banten Rapat di Dewan Pengupahan akan di laksanakan di hotel.

Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) melalui Ketua Umumnya Rudi HB Daman memandang, keterlibatan TNI dalam memfasilitasi penyelenggaraan Rapat Pleno Dewan Pengupahan di lingkungan kesatuan TNI AD, termasuk juga mengundang buruh didalam berbagai pertemuan-pertemuan luas adalah bentuk intimidasi dan intervensi serta teror dalam urusan perburuhan serta mematikan proses demokrasi didalam penetapan kenaikan upah bagi buruh. Menyelenggarakan rapat untuk membahas persoalan yang menyangkut penghidupan kaum buruh namun dilakukan di markas tentara (TNI) yang jauh dari lingkungan kerja buruh adalah tindakan yang tidak mencerminkan demokrasi, dan semakin membuktikan bahwa pemerintahan Jokowi-JK telah kehilangan cara selain menggunakan tindakan kekerasan untuk meredam aspirasi rakyat.

GSBI jelas menyayangkan dan mengecam proses semacam ini. Ini adalah kemunduran demokrasi dan kebangkitan Neo Orde Baru. Di bawah pemerintahan Jokowi-JK tindakan kekerasan, teror dan intimidasi akan terus mengalami peningkatan di berbagai sektor rakyat seperti buruh, mahasiwa, kaum miskin kota , nelayan dan suku bangsa minoritas  dengan atasnama pertumbuhan ekonomi, mega proyek infrastruktur , pengembangan perkebunan skala besar di Indonesia.

Maka seluruh kaum buruh dan SP/SB harus memberikan respon dan protes keras terhadap Pemerintahan Jokowi-JK serta kembali bersama-sama datangi Istana untuk menuntut di cabutnya PP 78 tahun 2015 yang jelas-jelas sebagai biang masalah upah murah bagi kaum buruh dan tindak kekerasan yang menimpa kaum buruh. Jelas Rudi. (Red-rd2016)#


Sobat baru saja selesai membaca :

GSBI : PP 78/2015 Terbukti Hadirkan Tindak Kekerasan, Teror dan Intimidasi Terhadap Buruh

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang GSBI : PP 78/2015 Terbukti Hadirkan Tindak Kekerasan, Teror dan Intimidasi Terhadap Buruh dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: GSBI : PP 78/2015 Terbukti Hadirkan Tindak Kekerasan, Teror dan Intimidasi Terhadap Buruh link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/11/gsbi-pp-782015-terbukti-hadirkan-tindak.html

Subscribe to receive free email updates: