Larang gereja tanpa IMB, Walikota Jaksel diprotes

Larang gereja tanpa IMB, Walikota Jaksel diprotes - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Larang gereja tanpa IMB, Walikota Jaksel diprotes, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Ragam, Artikel Risalah, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Larang gereja tanpa IMB, Walikota Jaksel diprotes
link : Larang gereja tanpa IMB, Walikota Jaksel diprotes

Baca juga


Larang gereja tanpa IMB, Walikota Jaksel diprotes

PGI menyebut GBKP Pasar Minggu telah beroperasi sejak 1995 (foto Detik),
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyatakan Walikota Jakarta Selatan Tri Kurniadi telah melanggar aturan pendirian rumah ibadat.

Hal ini disampaikan untuk menanggapi pelarangan ibadah di Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) melalui surat keputusan bertanggal 30 September.

Sekertaris jendral PGI Gomar Gultom mengatakan bahwa Tri telah mengabaikan amanat pasal 28 ayat 3 yang tertuang pada Peraturan Bersama Mentri Agama dan Mentri Dalam Negri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

"Wali Kota Jakarta Selatan wajib memfasilitasi penerbitan IMB bagi rumah ibadah yang sudah ada sebelum Perber 2 Menteri diterbitkan", ujar Gomar kepada CNN Indonesia, Senin (3/10).

Menurut Gomar, GBKP Pasar Minggu telah berdiri dan beroperasi di Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, sejak 1995.

PGI menyebut Tri juga mengabaikan pasal 14 ayat 3 Perber 2 Menteri yang mewajibkan pemda memberikan kemudahan bagi masyarakat memenuhi persyaratan penerbitan IMB bagi rumah ibadatnya.

Dalam surat peringatan yang diajukan, Tri menyatakan bahwa rumah ibadat yang bertempat di RT 014 RW 04 Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa itu tidak memiliki IMB sebagai rumah ibadah, melainkan sebagai kantor.

Faktor lain yang membuat Tri mengambil keputusan itu adalah karena warga sekitar RW 04 Kelurahan Tanjung Barat keberatan dan menolak terhadap kegiatan peribadatan jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu.

Pihak Gereja sebelumnya telah diberikan waktu untuk mengurus izin hingga 26 September lalu, tapi perizinan tetap belum dibereskan.

Menurutnya, pihak gereja tidak dapat memenuhi persyaratan khusus pendirian rumah ibadat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2016.

Tentang 'Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat'.

Walau begitu, Tri berjanji untuk memfasilitasi pembangunan rumah ibadah bagi mereka. (CNN Indonesia)


Sobat baru saja selesai membaca :

Larang gereja tanpa IMB, Walikota Jaksel diprotes

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Larang gereja tanpa IMB, Walikota Jaksel diprotes dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Larang gereja tanpa IMB, Walikota Jaksel diprotes link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/10/larang-gereja-tanpa-imb-walikota-jaksel.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :