Judul : Hukuman cambuk Aceh masih tajam ke bawah?
link : Hukuman cambuk Aceh masih tajam ke bawah?
Hukuman cambuk Aceh masih tajam ke bawah?
Ilustrasi hukuman cambuk (foto), |
Beberapa hari lalu, tujuh pasangan muda dihukum cambuk karena tertangkap berkhalwat. Salah seorang di antara mereka menyerukan agar "hukuman cambuk tidak hanya dijatuhkan pada orang kecil, siapa pun yang melakukan kesalahan harus dihukum sama dan adil".
Safaruddin dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengatakan, "Hukum (cambuk) perlu dilaksanakan tanpa pandang bulu.
Jadi ketika orang-orang kecil yang tak berdaya dieksekusi, sementara orang-orang yang berpengaruh tidak dieksekusi memang miris.
Safaruddin menyebutkan dua contoh kasus menyangkut pejabat di ibu kota Banda Aceh yang menurutnya menguap dan tidak ditindak lanjuti.
"Memang benar apa yang dikeluhkan, seolah-olah hukum ini tajamnya ke bawah, tapi ini tak hanya di Aceh tapi juga hampir seluruh Indonesia (untuk hukum pidana)", katanya.
"Tapi pelaksanaan hukuman cambuk...yang paling jelas di Banda Aceh, ada pejabat yang ditangkap, sudah diblow up media tapi tak ada eksekusi... Pejabat itu kedapatan mesum ditangkap di kamar tak berbusana, ada juga yang ditangkap berduaan di mobil dan (kasus ini) menguap begitu saja… (itu terjadi) sekitar tiga tahun lalu", cerita Safaruddin.
Namun Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh Frans Delian mengatakan banyak pejabat yang telah diproses terkait pelanggaran hukum lain, meskipun Frans tidak bisa mengingat apakah ada pejabat dari 23 kabupatan dan kota di Aceh yang pernah dicambuk.
"Semua ada proses hukumannya, saat seseorang tertangkap melakukan pelanggaran yang diatur dalam qanun-qanun...semua berjalan sesuai dengan proses hukum. Bila orang tertentu bisa dibuktikan dan ada bukti yang konkret untuk mendapatkan konsekuensi hukuman, maka akan diproses", kata Frans kepada BBC Indonesia.
Sementara Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Syahrizal Abbas menunjuk polisi dan juga anggota dewan perwakilan daerah sebagai contoh bahwa hukuman dijalankan secara adil di Aceh.
Menurutnya, qanun yang ada saat ini terus diteliti dan pihaknya tengah melakukan penelitian untuk memasukkan korupsi dalam salah satu qanun.
Hukuman cambuk mulai diberlakukan di Aceh pada 2015 dan dituangkan dalam qanun jinayat yang di antaranya termasuk berbuat zina, menenggak minuman keras dan hubungan sesama jenis.
Pelaksanaan hukuman cambuk ini biasanya dilakukan di depan umum. (BBC Indonesia)
Sobat baru saja selesai membaca :
Hukuman cambuk Aceh masih tajam ke bawah?
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Hukuman cambuk Aceh masih tajam ke bawah? dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Hukuman cambuk Aceh masih tajam ke bawah? link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/10/hukuman-cambuk-aceh-masih-tajam-ke-bawah.html