Polres Kebumen Gagalkan Peredaran Oli Palsu

Polres Kebumen Gagalkan Peredaran Oli Palsu - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Polres Kebumen Gagalkan Peredaran Oli Palsu, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Jawa Tengah, Artikel Kabar, Artikel Kebumen, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Polres Kebumen Gagalkan Peredaran Oli Palsu
link : Polres Kebumen Gagalkan Peredaran Oli Palsu

Baca juga


Polres Kebumen Gagalkan Peredaran Oli Palsu

Konferensi Pers kasus oli palsu. (Foto: Humas Polres Kebumen)
KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Sat Reskrim Polres Kebumen berhasil mengagalkan beredarnya oli palsu merk “Shell Helix” dan menangkap pelakunya, Eko Setyo Wibowo (29) warga Kecamatan Kuwarsan Kebumen.

Pelaku yang berprofesi sebagai sopir nekat melakukan aksinya menyimpan dan menjual olie palsu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat.

Tersangka diamankan Sat Reskrim Polres Kebumen pada Sabtu (2/2/2019) di Kecamatan Kuwarsan Kebumen, berdasarkan laporan warga yang merasa curiga terhadap gudang penyimpanan oli di Desa Kemujan Kecamatan Adimulyo.

Saat polisi melakukan penggeledahan di gudang tersebut, ternyata ratusan oli siap edar tersebut adalah palsu.

Kapolres Kebumen AKBP Robert Pardede melalui Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Edy Istanto didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno dan Kanit Tipiter Ipda Ghulam saat Konferensi Pers, oli berbahaya itu berasal dari daerah Bekasi Jawa Barat.

“Tersangka ini kita amankan berdasarkan kecurigaan konsumen terhadap oli yang dipasarkan oleh tersangka. Setelah kita selidiki, kita berhasil mengamankan 906 Jerigen Oli palsu merk Shell Helix dan merk TMO,” jelas AKP Edy Istanto, Kamis (14/02/2019) sore.

Di hadapan awak media, Kasat Reskrim menunjukkan ratusan oli kemasan 4 Liter milik tersangka yang sedianya akan dipasarkan di daerah Kebumen.

Hasil pemeriksaan Kepolisian, oli-oli tersebut belum sempat diperjualbelikan, namun ada beberapa karton telah ia titipkan ke pengusaha rental mobil di daerah Kecamatan Ayah Kebumen.

Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan pasal Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Jo Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kosumen atau Pasal 106 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan di pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).







Sobat baru saja selesai membaca :

Polres Kebumen Gagalkan Peredaran Oli Palsu

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Polres Kebumen Gagalkan Peredaran Oli Palsu dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Polres Kebumen Gagalkan Peredaran Oli Palsu link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2019/02/polres-kebumen-gagalkan-peredaran-oli.html

Subscribe to receive free email updates: