Gelapkan Uang Arisan, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

Gelapkan Uang Arisan, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Gelapkan Uang Arisan, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Jawa Tengah, Artikel Kabar, Artikel Kebumen, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Gelapkan Uang Arisan, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi
link : Gelapkan Uang Arisan, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

Baca juga


Gelapkan Uang Arisan, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Lantaran menggelapkan uang arisan, seorang ibu rumah tangga Gun (37) warga Desa Sidodadi Kecamatan Kuwarasan harus berurusan dengan polisi. Ia diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang arisan lelang dengan modus mengikuti arisan sistem lelang dengan pinjam nama.

Tak tanggung-tanggung, total uang yang diraup mencapai Rp 232 juta. Yang bersangkutan, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasatreskrim AKP Edy Istanto, Kamis (10/1/2019), membenarkan penangkapan Gun.

Menurut AKP Edy Istanto, penangkapan tersangka berawal dari laporan Sugiarsih (44), warga Desa Kalipurwo. Perempuan yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang melapor kepada polisi telah menjadi korban penipuan tersangka dalam kegiatan lelang arisan.

Modusnya, tersangka melelang uang arisan korban. Korban menyanggupi karena tersangka berjanji bakal mengembalikan uang tersebut pada akhir periode lelang.

"Namun sampai waktu yang dijanjikan, uang milik korban sejumlah Rp 112 juta tidak dikembalikan. Waktu kejadiannya tanggal 15 Januari 2013 sampai dengan 28 Januari 2015. Kejadian ini dilaporkan pada 22 Oktober 2018, " kata AKP Edy.

Dari hasil penyidikan, diketahui tersangka juga melakukan tindak kejahatan serupa kepada anggota arisan lain. Total ada 4 orang lain yang menjadi korban. Jumlah uang yang digelapkan bervariasi. Dari paling sedikit Rp 16 juta dan terbanyak Rp 80 juta. "Total uang yang digelapkan tersangka Rp 232 juta," imbuh AKP Edy.

Oleh tersangka, uang tersebut dia gunakan untuk membeli tanah di Lampung serta untuk modal usaha serta untuk mengangsur utang tersangka di dua bank.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa empat buah buku catatan arisan.


 Sumber : Ekspres




Sobat baru saja selesai membaca :

Gelapkan Uang Arisan, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Gelapkan Uang Arisan, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Gelapkan Uang Arisan, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2019/01/gelapkan-uang-arisan-ibu-rumah-tangga.html

Subscribe to receive free email updates: