Takut Salahi Aturan, Satpol PP Kebumen Belum Bisa Bertindak

Takut Salahi Aturan, Satpol PP Kebumen Belum Bisa Bertindak - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Takut Salahi Aturan, Satpol PP Kebumen Belum Bisa Bertindak, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Jawa Tengah, Artikel Kabar, Artikel Kebumen, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Takut Salahi Aturan, Satpol PP Kebumen Belum Bisa Bertindak
link : Takut Salahi Aturan, Satpol PP Kebumen Belum Bisa Bertindak

Baca juga


Takut Salahi Aturan, Satpol PP Kebumen Belum Bisa Bertindak

Penambangan pasir liar di dekat calon jembatan JJLS baru Kebumen di Desa Ayam Putih Kecamatan Buluspesantren Kebumen (Dasih/KRJogja.com)
KEBUMEN (http://ift.tt/1fsIlf9) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen menyatakan belum bisa menindak para penambang pasir liar di Sungai Luk Ulo di dekat calon jembatan JJLS (jalur jalan lintas selatan selatan) Kebumen yang baru, di Desa Ayam Putih Kecamatan Buluspesantren Kebumen, karena khawatir tindakan itu justru menyalahi aturan.

"Di satu sisi kami sangat prihatin dengan maraknya penambangan pasir ilegal di dekat calon jembatan tersebut, namun di sisi lain kami harus menaati aturan. Mengingat kawasan sungai merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, maka kami tak bisa melakukan penindakan tanpa surat perintah dari Pemprov Jawa Tengah," ujar Kepala Satpol PP kebumen, R Agung Pambudi MSi, di ruang kerjanya, Kamis (18/01/2018).

Menurut Agung Pambudi, penambangan pasir sungai yang berdekatan dengan bangunan air jelas sangat membahayakan kondisi bangunan air tersebut. Begitu pula terkait dengan terus berlangsungnya penambangan pasir di dekat calon jembatan JJLS baru di Desa Ayam Putih tersebut, menjadi ancaman serius bagi kondisi calon jembatan.

"Harus ada tindakan tegas terhadap para penambang itu agar menghentikan total perbuatan mereka. Namun kami terkendala oleh aturan. Mengingat kawasan sungai itu adalah kewenangan Pemprov Jawa Tengah, bila kami menindak tanpa ada mandat dari Pemprov Jawa Tengah, kami justru akan dinyatakan melanggar aturan," ujar Agung.

Kendati Satpol PP Kebumen bisa mengambil tindakan penertiban terhadap penambang, Agung menjanjikan akan menyampaikan permasalahan tersebut kepada Kepala Satpol PP Jawa Tengah, dalam waktu dekat ini. (Dwi/KR)


Sumber : KRJogja.com



Sobat baru saja selesai membaca :

Takut Salahi Aturan, Satpol PP Kebumen Belum Bisa Bertindak

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Takut Salahi Aturan, Satpol PP Kebumen Belum Bisa Bertindak dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Takut Salahi Aturan, Satpol PP Kebumen Belum Bisa Bertindak link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2018/01/takut-salahi-aturan-satpol-pp-kebumen.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :