Judul : Sahkan Perda Penanggulangan HIV dan Aids
link : Sahkan Perda Penanggulangan HIV dan Aids
Sahkan Perda Penanggulangan HIV dan Aids
BANTENPERSPEKTIF.COM, TANGSEL --Aliansi Masyarakat Sehat Tangerang Selatan (AMSAT’s) menggelar aksi damai di halaman gedung DPRD Kota Tangerang Selatan (Tansgel), mereka menuntut agar pihak eksekutif dan legislatif segera mengesahan peraturan daerah tentang penanggulangan HIV- Aids dan Napza (Narkotika Alkohol Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya), Rabu (1/11/2017) siang.
Iman Permana, Koordinator AMSAT’s mengatakan, pihaknya menuntut respon cepat Pemkot Tangsel untuk mengeluarkan perda yang berpihak kepada kelompok-kelompok masyarakat yang termarjinalkan.
“Karena Kota Tangsel dihimpit oleh epidemik ganda yakni Napza dan HIV – Aids. Dan penyebaran narkoba di Kota Tangsel cukup memprihatinkan,” katanya.
Iman juga menuntut agar Pemkot Tangsel menyediakan layanan kesehatan bagi penderita Napza dan HIV – Aids, serta mendorong ketersediaan sarana rehabilitasi sosial.
“Kita dorong agar Puskesmas di Tangsel juga bisa menangani penderita HAIV Aids dan narkoba. Karena terapi medis untuk korban narkoba di puskesmas belum berjalan,” ujarnya.
Dia yakin pendekatan berbasis kesehatan pada permasalahan narkotika di Kota Tangsel melalui pelayanan primer dan sekunder milik pemerintah daerah dan ketersediaan sarana rehabilitasi sosial akan mampu menekan dampak buruk dari penyakit penyerta narkotika seperti HIV, Hepatitis C, Tuberkolosis, dan juga infeksi menular seksual.
Usai aksi damai dan teatrikal, perwakilan AMSAT’s diterima Taufik, Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel dan Sri Lintang Rosi Aryani, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangsel di ruang rapat paripurna.
Taufik mengatakan, DPRD Kota Tangsel mendukung penanggulangan dan pelayanan fasilitas untuk penderita HIV – Aids. Saat ini, pihak eksekutif dan legislatif masih fokus pada bidang pencegahan dulu seperti penindakan terhadap kegiatan-kegiatan yang menyalahi aturan seperti panti pijat, juga penyuluhan tentang kesehatan.
Menurutnya, saat ini baru ada satu Puskesmas di Kecamatan Ciputat yang bisa menangani pasien Nazpa dan fasilitasnya juga perlu ditingkatkan. Dia juga akan mendorong agar puskesmas-puskesmas yang ada bisa menangani HIV dan korban Napza.
“Ke depan, untuk peningkatan fasilitas puskesmas kita fokuskan dulu ke wilayah – wilayah yang menjadi zona merah narkoba, seperti Serpong, Ciputat dan Pondok Aren,” ungkapnya.
Sri Lintang Rosi Aryani menambahkan, pihaknya juga akan mendorong supaya Kota Tangsel memiliki rumah sakit yang khusus menangani penderita ODHA (Orang Dengan HIV/AIDS). Menurutnya, terkait regulasi yang menangani penanggulangan HIV – Aids sudah masuk prioritas prolegda 2018.
“Semoga awal tahun depan sudah bisa disahkan,” harapnya.
Reporter : Karnoto
Editor
Sobat baru saja selesai membaca :
Sahkan Perda Penanggulangan HIV dan Aids
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Sahkan Perda Penanggulangan HIV dan Aids dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Sahkan Perda Penanggulangan HIV dan Aids link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/11/sahkan-perda-penanggulangan-hiv-dan-aids.html