Judul : Penyidik Kejati Periksa Mantan Dirut PT. BM-MALUT
link : Penyidik Kejati Periksa Mantan Dirut PT. BM-MALUT
Penyidik Kejati Periksa Mantan Dirut PT. BM-MALUT
Ambon, Malukupost.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memeriksa DS selaku mantan Direktur Utama PT. Bank Maluku-Maluku Utara (BM - Malut) sebagai saksi dalam kasus reverse repo obligasi atau pembelian surat obligasi oleh BUMD milik Pemprov Maluku tersebut dari PT. Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas."Penyidik hari ini juga memeriksa saksi lainnya berinisial CT yang merupakan analis treasury PT. BM-Malut," kata Kasie Penkum dan Humas kejati setempat, Sammy Sapulette, di Ambon, Senin (14/8).
DS memenuhi panggilan penyidik Kejati Maluku sejak pukul 10.00 WIT dan diperiksa Kasie Penyidikan Kejati Maluku, Ledrik Takaendengan, di mana proses pemeriksaannya sebagai saksi masih berlangsung hingga malam hari.
Sedangkan, CT dimintai keterangan oleh jaksa penyidik Irfan Ohiulun sejak pukul 14.00 WIT dan berlangsung sampai sore hari.
Penyidik Kejati Maluku pada beberapa bulan terakhir ini telah meminta keterangan dari delapan orang saksi dan nantinya masih dikembangkan untuk memeriksa saksi lain yang diduga memiliki keterkaitan.
Kasubdit Renstra dan Korsek PT. BM-Malut, Jack Manuhuttu ketika selesai diperiksa penyidik Pada 9 Juli 2016 menjelaskan, sebenarnya yang bertanggung jawab dalam transaksi reverse repo adalah Divisi Treasury dan Direktur Pemasaran.
Karena perkara reverse repo obligasi antara PT. BM - Malut dan PT. AAA Sekuritas secara teknis maupun operasionalnya adalah tanggung jawab Direktur Pemasaran bersama Devisi Treasury sebab mereka yang memahami terjadinya pengelolaan reverse repo.
Jack dimintai keterangan karena termasuk dalam tim penerbit obligasi yang dibentuk oleh direksi dengan tugas memenuhi kebutuhan data dan dokumen pendukung sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Bapepam-LK dan Bursa Efek Indonesia (BEI), bukan untuk reverse repo yang menyebabkan terjadinya kerugian bagi PT. BM - Malut.
PT. BM-Malut saat itu menerbitkan obligasi sebesar Rp300 miliar dalam bentuk tiga seri, yakni seri A sebesar Rp80 miliar yang telah dilunasi pada 2013. Seri B Rp10 miliar telah dilunasi pada 2015. Seri C sebesar Rp210 miliar yang akan jatuh tempo pada Januari 2017. (MP-5)
Sobat baru saja selesai membaca :
Penyidik Kejati Periksa Mantan Dirut PT. BM-MALUT
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Penyidik Kejati Periksa Mantan Dirut PT. BM-MALUT dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Penyidik Kejati Periksa Mantan Dirut PT. BM-MALUT link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/08/penyidik-kejati-periksa-mantan-dirut-pt.html