Judul : Mempertanyakan Kinerja Anggota DPRD Kabupaten SBB Periode 2014-2019
link : Mempertanyakan Kinerja Anggota DPRD Kabupaten SBB Periode 2014-2019
Mempertanyakan Kinerja Anggota DPRD Kabupaten SBB Periode 2014-2019
Dinamika demokrasi telah mendorong perubahan dan perkembangan sistem pemerintahan di daerah. Hal ini menjadikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara terus menerus semakin dituntut oleh masyarakat agar memiliki kemampuan yang dapat dihandalkan dalam menggerakkan roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Tuntutan tersebut didasarkan atas kemauan masyarakat agar DPRD dapat memperhatikan, menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk memenuhi tuntutan itu diperlukan kinerja DPRD.
Melalui prinsip desentralisasi, pemerintah pusat telah melimpahkan kekuasaan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan otonomi daerah. Hal ini sebagi tindak lanjut amanat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas bantuan. Pemberian otonomi luas diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
Dalam hubungan inilah pemerintah pusat perlu melaksanakan pembagian kekuasaan kepada pemerintah daerah yang dikenal dengan istilah desentralisasi. Pada pasal 1 ayat (8) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah menyebutkan; Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonomi berdasarkan Asas Otonomi.
Menurut Rondinelli dalam Yudoyono (2001:20) desentralisasi dipahami sebagai penyerahan wewenang politik dan perundang-undangan untuk perencanaan, pengambilan keputusan dan manajemen pemerintah dari pemerintah (pusat) kepada unit-unit sub nasional (daerah/wilayah) administrasi negara atau kelompok-kelompok fungsional atau organisasi non pemerintah/swasta.
Pasal 1 ayat (9) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa; Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai tanggung jawab urusan pemerintahan umum. Selanjutnya dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, juga menyebutkan bahwa; “Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan otonomi daerah. Sedangkan DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah “.
Menurut Sadu Wasistiono (2010: 25) terdapat empat pilar untuk membangun kesejahteraan masyarakat yakni ; penegakan hukum yang adil, demokrasi politik yang bermoral, pertumbuhan ekonomi yang cukup dan manajemen pemerintahan yang baik (good governance). Dalam aplikasinya dituntut peran dan fungsi yang diwujudkan melalui kinerja DPRD.
Dewasa ini banyak masyarakat Kabupaten SBB yang tidak puas dan mempertanyakan kinerja DPRD dalam melaksanakan fungsinya. Kinerja merupakan hasil-hasil fungsi pekerjaan/kegiatan seorang atau kelompok dalam suatu organisasi yang dipengaruhi oleh berbagai faktor untuk mencapai tujuan organisasi dalam periode tertentu. Dalam konteks DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat maka kinerja merupakan pelaksanaan peran Fungsi DPR baik fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan pada pelaksanaan otonomi daerah.
Dari Hasil kinerja DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) pada 3 tahun belakangan ini dapat terlihat bahwa yang pertama, Sebagai Wakil Rakyat anggota DPRD telah melaksanakan peran dan fungsinya untuk menyerap, menampung, menyalurkan serta memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya konstituen pada daerah pemilihan masing-masing meskipun tidak seluruh aspirasi masyarakat dapat diakomodir secara optimal mengingat keterbatasan dan kemampuan daerah. Yang kedua Kinerja DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat yang diwujudkan dalam fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan adalah sebagai berikut:
a. Fungsi Legislasi sangat masih lemah, hal ini terlihat jelas bahwa 3 Tahun Belakangan ini belum ada Produk Hukum yang dibuat.
b. Fungsi anggaran telah berjalan baik, hal ini terlihat dari terwujudnya keseimbangan antara belanja tidak langsung dengan belanja langsung yang mencerminkan keseimbangan antara belanja aparatur pemerintah daerah dengan belanja publik untuk kepentingan masyarakat. Namun pada sisi pendapatan diperlukan perhatian dan peran DPRD untuk memberi motivasi dan inovasi kepada pemerintah daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dalam meningkatkan pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD). Dengan demikian perlu optimalisasi Kinerja DPRD untuk terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan meningkatkan peran pembahasan APBD agar secara konstan dan kontinu Belanja Tidak Langsung selalu lebih kecil dari Belanja Langsung.
c. Fungsi Pengawasan masih belum optimal, hal ini terlihat dari pelaksanaan pengawasan DPRD Seram Bagian Barat baru sebatas himbauan dan kritik yang dilaksanakan melalui rapat-rapat, baik rapat komisi maupun rapat paripurna.
Yang ketiga Bahwa Kinerja DPRD baik kedudukannya sebagai Wakil Rakyat maupun sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintah daerah penyelenggaraannya belum dilaksanakan secara optimal untuk itu perlu ditingkatkan lagi.
Dan yang keempat Faktor yang mempengaruhi lemahnya kinerja DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat yaitu: minimnya pengalaman, kurangnya konsistensi dan komitmen anggota DPRD, dan tidak adanya kejumbuhan diantara eksekutif dan legislatif.
Terhadap lemahnya pelaksanaan kinerja fungsi Legislasi DPRD, saya menyarankan alangkah bagusnya, Pertama Anggota DPRD SBB harus pro-aktif turun ke lapangan baik secara kontinuitas, maupun melalui masa reses agar mengetahui situasi dan kondisi yang berkenaan dengan aspek kehidupan masyarakat selanjutnya diakomodir dalam produk hukum daerah berupa Peraturan Daerah (Perda) dan dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tidak hanya melibatkan pemerintah daerah tetapi harus melibatkan masyarakat serta kelompok akademisi untuk memperoleh kajian atau naskah akademik. Dengan demikian Pelaksanaan fungsi DPRD Kabupaten SBB akan menjadi kuat ditandai dengan banyaknya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang berasal dari usul inisiatif DPRD. Kedua, Perlunya peningkatan kinerja DPRD dalam fungsi anggaran dengan melakukan efisiensi dan efektivitas anggaran melalui:
a. Memberi motivasi dan inovasi kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) seperti melalui program Intensifikasi dan Ekstensifikasi.
b. Penghematan anggaran dengan cara memangkas biaya kegiatan yang dianggap tidak produktif dan kurang berpihak kepada rakyat misalnya pada belanja tidak langsung antara lain belanja perjalanan dinas, pengadaan kendaraan dinas, study banding eksekutif dan legislatif. Hal tersebut dilaksanakan oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah, mulai dari Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sampai dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
c. Menjaga konstanitas dan kontinuitas agar belanja tidak langsung selalu lebih kecil dari belanja langsung dengan demikian dapat mewujudkan APBD Pro-rakyat.
Dan ketiga Untuk meningkatkan fungsi pengawasan, DPRD tidak hanya melakukan pengawasan secara politis, tetapi konkrit dapat melaporkan penemuan pelanggaran hukum Pidana/perdata atas pelaksanaan pemerintahan kepada penegak hukum. Selanjutnya dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat berkenaan dengan persoalan penting dan strategis yang menyangkut masyarakat luas dan berdampak pada kepentingan bangsa dan negara pada umumnya serta masyarakat Kabupaten SBB pada khususnya. **
** Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Hasanudin
Sobat baru saja selesai membaca :
Mempertanyakan Kinerja Anggota DPRD Kabupaten SBB Periode 2014-2019
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Mempertanyakan Kinerja Anggota DPRD Kabupaten SBB Periode 2014-2019 dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Mempertanyakan Kinerja Anggota DPRD Kabupaten SBB Periode 2014-2019 link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/08/mempertanyakan-kinerja-anggota-dprd.html