Judul : Diduga Lakukan Penipuan, Masyarakat Sangkra - MTB Ancam Polisikan Kades
link : Diduga Lakukan Penipuan, Masyarakat Sangkra - MTB Ancam Polisikan Kades
Diduga Lakukan Penipuan, Masyarakat Sangkra - MTB Ancam Polisikan Kades
Saumlaki, Malukupost.com - Sejumlah warga desa Sangliat Krawain (Sangkra), Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) akhirnya bersepakat untuk melaporkan kepala desa (Kades) ke Polsek setempat karena sang kades diduga melakukan praktek penipuan terhadap warganya sendiri.Kaliktus Titirlolobi (60), salah satu tokoh masyarakat setempat kepada Malukupost.com mengatakan Caspar Yanuby yang merupakan Kades Sangkra diduga telah menipu masyarakat karena hingga kini, kasus sengketa tanah antara warga desa Sangkra dan Desa Arui yang semula disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki dan mengalami proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Ambon beberapa waktu lalu itu hingga kini belum diputuskan, padahal PT Ambon telah mengeluarkan putusan perkara banding nomor 49/PDT/2016/PT.AMB, dimana sengketa batas tanah tersebut dimenangkan oleh Ivo Sanamase (Kepala Desa Arui Bab – red).
“Selain itu, Kades minta seluruh pria dewasa di kampung untuk kumpul kopra, satu orang 50 Kg atau Rp350 ribu kepada salah seorang pengusaha di Saumlaki melalui Antonius Yanuby, untuk mengganti uang pinjaman. Total Rp30 juta itu kades pinjam tanpa persetujuan masyarakat dan baru disampaikan pada saat pertemuan dengan warga minggu kemarin bahwa uang itu akan digunakan untuk membiayai pengacara,” ungkapnya di Saumlaki, Selasa (15/8).
Senada dengan Kaliktus, Salfatoris Titirlolobi (45) menduga kalau sang kades sengaja menipu masyarakat untuk menggunakan uang tersebut untuk kepentingan yang tidak jelas, karena putusan perkara banding atas kasus tersebut telah diterima melalui PN Saumlaki bulan kemarin.
“Dalam rapat terakhir, kades masih sempat minta masyarakat kumpul uang dengan alasan untuk biayai pengacara dalam proses banding. Padahal, Kades sudah dapat putusan Banding itu tanggal 9 Juni lalu dan waktu untuk banding itu sudah selesai berdasarkan ketentuan, sehingga putusan PT Ambon ini sudah final atau berkekuatan hukum tetap,” paparnya.
Dijelaskan Salfatoris, saat ini ada terjadi pro dan kontra di desa, dimana ada sebagian masyarakat yang percaya akan penjelasan kepala desa dan ada pula yang tidak percaya karena telah mendengar penjelasan resmi dari pihak PN Saumlaki melalui beberapa tokoh masyarakat saat meminta penjelasan dari pihak PN Saumlaki beberapa waktu lalu.
Selain itu, Salfatoris menandaskan pihaknya merasa dirugikan dengan pernyataan Paulinus Batlyeware, Kepala urusan Pembangunan Desa Sangkra melalui salah satu media lokal yang menyatakan dirinya bersama beberapa teman melakukan penipuan tentang putusan PT Ambon karena sampai sekarang belum ada putusan dan ini berbeda dengan kenyataan sebenarnya.
“Untuk itu, kami sudah bersepakat mengajukan laporan ke Polsek Wertamrian, Rabu (16/8) esok. Kami melaporkan Kepala Desa atas dugaan penipuan terhadap masyarakat dan juga melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Paulinus Batlyeware,” pungkasnya.
Hingga berita ini disiarkan, Kades Sangkra belum berhasil dikonfirmasi. (MP-14)
Sobat baru saja selesai membaca :
Diduga Lakukan Penipuan, Masyarakat Sangkra - MTB Ancam Polisikan Kades
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Diduga Lakukan Penipuan, Masyarakat Sangkra - MTB Ancam Polisikan Kades dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Diduga Lakukan Penipuan, Masyarakat Sangkra - MTB Ancam Polisikan Kades link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/08/diduga-lakukan-penipuan-masyarakat.html