Judul : Warga Sasaran TMMD Disuluh Soal Perkawinan Dalam Perspektif HukumPerdata
link : Warga Sasaran TMMD Disuluh Soal Perkawinan Dalam Perspektif HukumPerdata
Warga Sasaran TMMD Disuluh Soal Perkawinan Dalam Perspektif HukumPerdata
BANYUMAS - Dalam rangkaian kegiatan non fisik TMMD Reguler ke-99 Kodim 0701/Banyumas, warga desa sasaran disuluh tentang perkawinan dalam perspektif hukum perdata. Acara berlangsung di pendapa Balai Desa Rempoah. .
KUH Perdata tidak memberikan pengertian mengenai perkawinan. Perkawinan dalam hukum perdata adalah perkawinan perdata, maksudnya adalah perkawinan hanya merupakan ikatan lahiriah antara pria dan wanita, unsur agama tidak dilihat. Tujuan perkawinan tidak untuk memperoleh keturunan oleh karena itu dimungkinkan perkawinan in extrimis.
Sebaliknya, Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bukan hanya ikatan lahiriah saja, tapi juga ada ikatan batiniah, dimana ikatan ini didasarkan pada kepercayaan calon suami isteri. Menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Sobat baru saja selesai membaca :
Warga Sasaran TMMD Disuluh Soal Perkawinan Dalam Perspektif HukumPerdata
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Warga Sasaran TMMD Disuluh Soal Perkawinan Dalam Perspektif HukumPerdata dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Warga Sasaran TMMD Disuluh Soal Perkawinan Dalam Perspektif HukumPerdata link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/07/warga-sasaran-tmmd-disuluh-soal.html