Polres Pekalongan Kota Ungkap Sindikat Pelaku Ranmor, Hasilnya 15 Unit Motor Diamankan

Polres Pekalongan Kota Ungkap Sindikat Pelaku Ranmor, Hasilnya 15 Unit Motor Diamankan - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Polres Pekalongan Kota Ungkap Sindikat Pelaku Ranmor, Hasilnya 15 Unit Motor Diamankan, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Jateng, Artikel Jawa Tengah, Artikel Pekalongan, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Polres Pekalongan Kota Ungkap Sindikat Pelaku Ranmor, Hasilnya 15 Unit Motor Diamankan
link : Polres Pekalongan Kota Ungkap Sindikat Pelaku Ranmor, Hasilnya 15 Unit Motor Diamankan

Baca juga


Polres Pekalongan Kota Ungkap Sindikat Pelaku Ranmor, Hasilnya 15 Unit Motor Diamankan

pekalongan-news.com
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Enrico Sugiarto Silalahi didampingi Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Windiyo dalam gelar perkara pengungkapan sindikat curanmor, Kamis (16/2/17)
Kota Pekalongan
Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap sindikat pelaku pencurian sepeda motor yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Pekalongan. Selain berhasil menangkap dua orang pelakunya, Polisi juga berhasil mengamankan sebanyak 15 unit sepeda motor dari berbagai merek dari tangan para tersangka.

Kapolres Pekalongan AKBP Enrico Sugiarto Silalahi dalam gelar perkara di Mapolres, Kamis (16/2/17) sore mengatakan, dari hasil pengembangan kasus pencurian sepeda motor yang dilaporkan warga Kradenan, Kota Pekalongan, petugas mendapati informasi salah satu pelaku berhasil tertangkap di Batang.
"Berbekal informasi yang didapatkan dari Polres Batang, pelaku yang beraksi di Pekalongan berjumlah dua orang, akhirnya satu pelaku berhasil kita tangkap di Kota Pekalongan dan seorang lagi kita tangkap di Yogyakarta," ungkap Enrico.
Kemudian dari tersangka yang tertangkap di Kota Pekalongan, kata Enrico, akhirnya berkembang lagi tidak hanya satu laporan melainkan berbagai laporan lainya masuk di Polres Pekalongan Kota.

Dari situ, lanjut Enrico, didapatkan barang bukti curian lainya yang menyertai pencurian sepeda motor seperti handphone, perhiasan emas dan barang berharga lainya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 262 dengan ancaman hukuman sembilan tahun pejara," ujar Enrico.
Enrico juga menjelaskan kalau dua orang pelaku merupakan residivis didalam kasus yang sama dan beberapa kali keluar masuk penjara. Khusus untuk pelaku utama yang berinisial PRW (31 th) alias Sengek dalam aksinya menggunakan modus rusak kuci kontak dengan kunci T.

Sedangkan pelaku lainya, MIM (30 th) alias Arab selain melakukan pencurian juga berperan sebagai penjual sepeda motor hasil curian ke sejumlah tempat.
"Hasil dari penjualan sepeda motor curian mereka bagi sama rata untuk foya-foya," jelas Enrico.
Sementara itu salah satu tersangka, Sengek mengakui kalau uang hasil penjualan sepeda motor untuk senang-senang seperti mabuk dan sebagainya.

Ia juga mengakui modus yang digunakan dalam menjalankan aksinya dengan cara merusak kunci kontak dengan kuci T kemudian dibawa kabur.

"Motor saya keluarkan dari dalam rumah, setelah sebelumnya saya rusak dulu kunci kontaknya dengan kunci T," aku Sengek.


Sobat baru saja selesai membaca :

Polres Pekalongan Kota Ungkap Sindikat Pelaku Ranmor, Hasilnya 15 Unit Motor Diamankan

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Polres Pekalongan Kota Ungkap Sindikat Pelaku Ranmor, Hasilnya 15 Unit Motor Diamankan dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Polres Pekalongan Kota Ungkap Sindikat Pelaku Ranmor, Hasilnya 15 Unit Motor Diamankan link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/02/polres-pekalongan-kota-ungkap-sindikat.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :