Parpol Berhak Usulkan Nama Anggota DPRD PAW

Parpol Berhak Usulkan Nama Anggota DPRD PAW - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Parpol Berhak Usulkan Nama Anggota DPRD PAW, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Parpol Berhak Usulkan Nama Anggota DPRD PAW
link : Parpol Berhak Usulkan Nama Anggota DPRD PAW

Baca juga


Parpol Berhak Usulkan Nama Anggota DPRD PAW

Ambon, Malukupost.com - Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae mengatakan, yang berhak mengajukan nama-nama calon anggota DPRD pengganti antar waktu (PAW) adalah dari setiap partai politik (parpol). "Belum ada pengajuan lima nama anggota DPRD PAW dan nantinya setelah kami mendapat surat dari Mendagri baru kemudian diajukan pengusulan untuk PAW," ungkapnya di Ambon, Sabtu (31/12). Menurut Huwae, mekanismenya tidak bisa sekaligus dilakukan karena harus ada proses pemberhentian anggota DPRD yang menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah terlebih dahulu baru dilakukan PAW. "Yang jelas tidak ada masalah dan mudah-mudahan setiap partai politik bisa memasukan nama-nama calon anggota DPRD PAW untuk diproses," ujarnya.
Ambon, Malukupost.com - Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae mengatakan, yang berhak mengajukan nama-nama calon anggota DPRD pengganti antar waktu (PAW) adalah dari setiap partai politik (parpol).

"Belum ada pengajuan lima nama anggota DPRD PAW dan nantinya setelah kami mendapat surat dari Mendagri baru kemudian diajukan pengusulan untuk PAW," ungkapnya di Ambon, Sabtu (31/12).

Menurut Huwae, mekanismenya tidak bisa sekaligus dilakukan karena harus ada proses pemberhentian anggota DPRD yang menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah terlebih dahulu baru dilakukan PAW.

"Yang jelas tidak ada masalah dan mudah-mudahan setiap partai politik bisa memasukan nama-nama calon anggota DPRD PAW untuk diproses," ujarnya.

Dijelaskan Huwae, lima anggota legislatif Provinsi Maluku periode 2014-2019 yang sudah ditetapkan KPU sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah Dharma Oratmangun dari Fraksi Golkar, Hasym Payapo (Hanura), Samson Atapary (PDI Perjuangan), Suhfi Madjid (PKS), serta Syarief Hadler (PPP).

"Khusus untuk PDI Perjuangan secara anggota sudah disiapkan calon DPRD PAW, tetapi pengusulannya belum dilakukan jadi nanti dilakukan rapat DPD baru diputuskan," tandasnya.

Huwae menambahkan, dari nama calon yang diputuskan dalam rapat DPD akan diteruskan ke DPP PDI Perjuangan guna mendapat persetujuan.

"Mekanisme yang diatur adalah peraih suara terbanyak selanjutnya dan tidak mungkin dilanggar, tetapi mekanisme internal partai juga harus jalan," pungkasnya. (MP-2)


Sobat baru saja selesai membaca :

Parpol Berhak Usulkan Nama Anggota DPRD PAW

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Parpol Berhak Usulkan Nama Anggota DPRD PAW dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Parpol Berhak Usulkan Nama Anggota DPRD PAW link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/01/parpol-berhak-usulkan-nama-anggota-dprd.html

Subscribe to receive free email updates: