Judul : KPK Tetapkan Petruk dan Sekda Kebumen Sebagai Tersangka, Total 5 Tersangka
link : KPK Tetapkan Petruk dan Sekda Kebumen Sebagai Tersangka, Total 5 Tersangka
KPK Tetapkan Petruk dan Sekda Kebumen Sebagai Tersangka, Total 5 Tersangka
Lima tersangka ijon proyek Disdikpora Kebumen, Sigit Widodo, Yudhi Tri Hartanto, Hartoyo, Adi Pandoyo, Muhamad Basikun Mualim. (foto: jpnn/lip6,okezone) |
Adi keluar dari kantor KPK usai diperiksa dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Kamis (29/12/2016) sekitar pukul 15.00 WIB. Ia enggan berkomentar soal kasus yang menjeratnya. Namun Adi menyatakan akan mengikuti semua prosedur penyidikan yang dilakukan KPK.
"Saya akan ikuti semua prosedur di KPK sebagaimana aturan yang ada," ujarnya saat diwawancarai wartawan.
Adi diduga secara bersama-sama dengan tersangka Sigit Widodo (PNS pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen) dan Yudhy Tri Hartanto (Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Periode 2014 - 2019) menerima hadiah atau janji dari Muhamad Basikun Mualim terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek di Dinas Dikpora dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan Daerah (APBD-P) Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.
Atas perbuatannya, Adi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan, Muhamad Basikun Mualim disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Oleh KPK, keduanya langsung ditahan untuk 20 hari pertama. Adi ditahan di Rutan KPK cabang Polres Metro Jakarta Timur, sedangkan Basikun ditahan di Rutan KPK cabang Polres Metro Jakarta Pusat.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen 15 Oktober lalu terkait ijon proyek di Disdik Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Enam orang ditangkap, yakni Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudhy Tri Hartanto, Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen Sigit Widodo, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono, Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen Adi Pandoyo, serta Salim yang merupakan Kepala Cabang PT Otoda Sukses Mandiri Abadi Group Cabang Kebumen dengan barang bukti uang suap sebesar Rp70 juta. Awalanya KPK hanya menetapkan Yudhy dan Sigit sebagai tersangka. Tak lama kemudian, Dirut PT OSMA, Hartoyo juga ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Ijon proyek Rp4,8 miliar di Disdik Kebumen terdiri dari proyek perpustakaan Sekolah Dasar senilai Rp1,2 miliar, pengadaan buku SD sebesar Rp824 juta, alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam sebesar Rp750 juta, alat peraga pendidikan Rp504 juta, dan pengadaan buku penguatan Sekolah Menengah Pertama senilai Rp345 juta.
Dengan demikian, hingga kini total ada 5 tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik KPK dalam kasus tersebut. (BK/mat/kpk)
KIRIMKAN INFORMASI / TULISAN / OPINI / UNEK-UNEK ANDA KE:
admin@beritakebumen.info
Sobat baru saja selesai membaca :
KPK Tetapkan Petruk dan Sekda Kebumen Sebagai Tersangka, Total 5 Tersangka
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang KPK Tetapkan Petruk dan Sekda Kebumen Sebagai Tersangka, Total 5 Tersangka dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: KPK Tetapkan Petruk dan Sekda Kebumen Sebagai Tersangka, Total 5 Tersangka link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2016/12/kpk-tetapkan-petruk-dan-sekda-kebumen.html