Bea Cukai Madiun Sosialisasikan Ketentuan Barang Kena Cukai

Bea Cukai Madiun Sosialisasikan Ketentuan Barang Kena Cukai - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Bea Cukai Madiun Sosialisasikan Ketentuan Barang Kena Cukai, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Jawa Timur, Artikel Kabar, Artikel Ngawi, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Bea Cukai Madiun Sosialisasikan Ketentuan Barang Kena Cukai
link : Bea Cukai Madiun Sosialisasikan Ketentuan Barang Kena Cukai

Baca juga


Bea Cukai Madiun Sosialisasikan Ketentuan Barang Kena Cukai

Pemkab Ngawi Gandeng KPP Bea Cukai Madiun Sosialisasikan Pita Cukai

SINAR NGAWI™ Ngawi-Bertempat di Kecamatan Pangkur, Bagian Perekonomian Setdakab. Ngawi menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun guna sosialisasikan pengenalan cukai serta pita cukai 2016, Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dan pengenalan hasil tembakau pada beberapa waktu lalu (15/09). Turut serta dalam dalam undangan yakni dari pihak Kepolisian serta Kejaksaan Negeri Ngawi.

Dari pihak Polres Ngawi dalam penyampaian bahan ajar (Hanjar), ketentuan cukai, lebih menekankan terkait penindakan penyalahgunaan cukai ilegal maupun produk hasil tembakau yang tak dilekati pita cukai Gubernur, Bupati maupun Walikota.

Masih ditempat yang sama, Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi, leawt Kasubagbin Rio Vernika Putra menjelaskan bahwa cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat yang ditetapkan dalam undang-undang.

‘Jadi dengan meniru atau memalsukan pita cukai adalah jelas tindakan melawan hukum,” singkatnya.

Pungkasnya, terkait alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), juga tak lepas dari pengawasan, yang mana masuh menurutnya untuk penggunaannya harus sesuai mekanisme dan aturan seperti yang diatur dalam UU no. 39 Tahun 2007 tentang cukai.
Pewarta: kun/son
Editor: Kuncoro




Sobat baru saja selesai membaca :

Bea Cukai Madiun Sosialisasikan Ketentuan Barang Kena Cukai

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Bea Cukai Madiun Sosialisasikan Ketentuan Barang Kena Cukai dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Bea Cukai Madiun Sosialisasikan Ketentuan Barang Kena Cukai link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2016/10/bea-cukai-madiun-sosialisasikan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :