Hari Pertama Operasi Masker Di Ngawi, 35 Pelanggar Jalani Sidang Di Tempat

Hari Pertama Operasi Masker Di Ngawi, 35 Pelanggar Jalani Sidang Di Tempat - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Hari Pertama Operasi Masker Di Ngawi, 35 Pelanggar Jalani Sidang Di Tempat, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Jawa Timur, Artikel Kabar, Artikel Ngawi, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Hari Pertama Operasi Masker Di Ngawi, 35 Pelanggar Jalani Sidang Di Tempat
link : Hari Pertama Operasi Masker Di Ngawi, 35 Pelanggar Jalani Sidang Di Tempat

Baca juga


Hari Pertama Operasi Masker Di Ngawi, 35 Pelanggar Jalani Sidang Di Tempat

Operasi Yustisi Protokol kesehatan Covid 19

SINAR NGAWI™ Ngawi-Setidaknya ada 35 pelanggar yang terjaring hari pertama operasi penegakan hukum protokol kesehatan Covid 19, yang kemudian menjalani sidang di tempat yang berlokasi di depan Pasar Beran.

Arif Setiyono, Kasi penegakan perda Satpol PP Pemkab Ngawi mengatakan bahwa operasi yustisi yang digelar hari ini, mendasar Inpres no 6 tahun 2020 dan Perda Pemerintah Provinsi Jatim no 2 tahun 2020, yaitu setiap orang/warga negara wajib melaksanakan protokol kesehatan, khususnya wajib mengenakan masker saat beraktifitas di tempat umum.

“Operasi yustisi yang dilakukan, mengingat masih banyaknya warga masyarakat yang belum mempunyai kesadaran untuk bermasker dengan baik dan untuk memberikan efek jera bagi pelaku,” terang dia. 

Tambahnya, para pelanggar langsung menjalani sidang di tempat dengan jaksa penuntut dan hakim yang memutuskan denda atas pelanggaran yang dilakukan warga yang terjaring operasi Prokes Covid 19. 

Untuk hari pertama operasi kali ini ditetapkan denda minimal Rp.10.000, dan akan terus bertambah pada hari-hari berikutnya, jika masyarakat tetap tidak mengindahkan himbauan dari petugas.

“Untuk denda yang dikenakan maksimal Rp. 250.000, namun di hari pertama ini ditetapkan denda minimal sebesar Rp. 10.000,” pungkasnya. 

Pewarta: Kun/pan
Editor : Kuncoro
Copyright :SN




Sobat baru saja selesai membaca :

Hari Pertama Operasi Masker Di Ngawi, 35 Pelanggar Jalani Sidang Di Tempat

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Hari Pertama Operasi Masker Di Ngawi, 35 Pelanggar Jalani Sidang Di Tempat dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Hari Pertama Operasi Masker Di Ngawi, 35 Pelanggar Jalani Sidang Di Tempat link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2020/09/hari-pertama-operasi-masker-di-ngawi-35.html

Subscribe to receive free email updates: