Menkes Menjamin 8 Penyakit Katastropik Tetap Ditanggung BPJS

Menkes Menjamin 8 Penyakit Katastropik Tetap Ditanggung BPJS - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Menkes Menjamin 8 Penyakit Katastropik Tetap Ditanggung BPJS, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Jawa Tengah, Artikel Kabar, Artikel Kebumen, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Menkes Menjamin 8 Penyakit Katastropik Tetap Ditanggung BPJS
link : Menkes Menjamin 8 Penyakit Katastropik Tetap Ditanggung BPJS

Baca juga


Menkes Menjamin 8 Penyakit Katastropik Tetap Ditanggung BPJS





(http://ift.tt/1fsIlf9) - Isu terkait 8 penyakit tidak lagi ditanggung oleh BPJS beredar luas di media beberapa waktu lalu. Menkes menegaskan itu tidak benar alias hoax. BPJS tetap menanggung biaya untuk 8 penyakit katastropik.

Penyakit yang dimaksud mencakup gangguan jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, talasemia, leukemia, dan hemofilia.

Menteri Kesehatan Nila Moeloek saat berada di Majalengka, Jawa Barat, Senin (27/11/2017) mengatkan, tidak mungkin penyakit katastropik dicabut dari BPJS Kesehatan. "Jika dicabut, namanya bukan lagi asuransi jaminan kesehatan nasional," ujar Nila.

Menurut Nila, ada dua kemungkinan penyebab beredarnya isu itu. Bisa jadi wartawan salah tangkap atau Direktur Utama BPJS Kesehatan keliru bicara. Ia mengatakan akan membicarakan hal ini lebih lanjut dengan Dirut BPJS Kesehatan.

Akan tetapi, Nila mengatakan, pelayanan kesehatan bagi penyakit katastropik memang membutuhkan biaya besar. Jumlahnya sepertiga dari pembiayaan BPJS Kesehatan. "Tahun 2016 saja Rp 6,9 triliun anggaran JKN tersedot untuk kurang dari 1 juta penderita penyakit jantung," katanya.




Nila mengatakan, jika penyakit katastropik tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan, masyarakat pasti terbebani karena biaya pengobatan yang tinggi- Karena itu, menurut dia, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan tetap mengutamakan jaminan kesehatan cakupan semesta (universal coverage), termasuk menanggung biaya pelayanan kesehatan penyakit katastropik.

Menurut Nila, yang harus dilakukan untuk menekan biaya itu bukan menghentikan pembiayaan, melainkan menggencarkan pola hidup sehat di masyarakat Gaya hidup sehat, pola makan, dan pemeriksaan kesehatan rutin berpotensi mencegah munculnya penyakit katastropik.

"Dengan begitu, pola pikir warga dapat berubah dari pengobatan menjadi pencegahan penyakit Kami akan terus meng-galakkan edukasi kesehatan melalui puskesmas," katanya.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat mengatakan, pihaknya masih menjamin pembiayaan kedelapan penyakit katastropik. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir terkait munculnya isu tersebut "Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan, kami jamin biayanya. Kami akan tunduk dan patuh terhadap segala kebijakan pemerintah," ujar Nopi.

Sumber Kompas menyebutkan biaya penanganan penyakit katastropik pada 2014-2016 sebesar Rp 363 triliun atau 28 persen dari biaya total pelayanan kese-hatan rujukan.


 Editor : bk01 | Sumber : Kompas



Sobat baru saja selesai membaca :

Menkes Menjamin 8 Penyakit Katastropik Tetap Ditanggung BPJS

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Menkes Menjamin 8 Penyakit Katastropik Tetap Ditanggung BPJS dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Menkes Menjamin 8 Penyakit Katastropik Tetap Ditanggung BPJS link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/11/menkes-menjamin-8-penyakit-katastropik.html

Subscribe to receive free email updates: