Operasi militer di West Papua

Operasi militer di West Papua - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Operasi militer di West Papua, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Indonesia Timur, Artikel Irian Jaya, Artikel Kabar, Artikel Papua, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Operasi militer di West Papua
link : Operasi militer di West Papua

Baca juga


Operasi militer di West Papua

Salah satu respons yang ditanggapi oleh TNI AL atas perintah Trikora adalah pengadaan sukarelawan perang dalam waktu terbatas. Suasana ketika Pelatihan untuk warga sipil terpilih. Foto: sejarahperang. wordpress.com.
Oleh: Piet Yobe)*

Meniti jalan untuk mengungkapkan fakta korban kekerasan negara terhadap rakyat West Papua adalah road terbaik dan tuntutan pada zaman ini. HAM bukan milik siapa-siapa, tetapi semua manusia, sehingga penting menyuarakan semua korban pelanggaran HAM di West Papua.

HAM mampu menerobos ras, agama, golongan, wilayah, kelompok, organisasi bahkan negara. HAM itu sifatnya umum dan berlaku untuk umum.

Berikut ini penulis akan merincikan sebagian korban kekerasan militer NKRI dari awal kedudukannya di West Papua sampai tahun 2004.

Pemerintah Indonesia lebih menyukai jalan operasi militer sebagai pola penyelesaian dan mempertahankan masalah Papua Barat. Kekuatan keamanan Indonesia telah menyelenggarakan sedikitnya dua belas operasi militer yang masif sejak 1 Mei 1963—awal kedudukan NKRI di West Papua.

Pada setiap kali operasi militer tersebut NKRI memberikan nama khusus. Berikut operasi militer yang pernah dilakukan di Papua:
  • Pertama, disebut Operasi Sadar, dimulai tahun 1965 dan berakhir setelah dua tahun;
  • Kedua, Operasi Barathayuda, dimulai tahun 1967. Melalui operasi ini dikabarkan 3.500 orang Papua meninggal;
  • Ketiga, Operasi Wibawa (Operasi Otoritas), tahun 1969. Elieser Bonay, gubernur pertama Provinsi Papua, menyebutkan sekitar 30.000 masyarakat Papua mengalami pembunuhan oleh militer Indonesia antara tahun 1963 dan 1969. Frank Galbraith, Duta Besar Amerika Serikat untuk Jakarta saat itu, melaporkan kepada Washington (1969), bahwa operasi militer Indonesia telah mengorbankan ribuan orang asli Papua dan dikhawatirkan seperti dalam rumor yang beredar, ada “niat genosida”;
  • Keempat, operasi militer pada tahun 1977, sasaran utamanya di Jayawijaya. Dalam operasi itu sekitar 12. 397 masyarakat Papua dibunuh;
  • Kelima, Operasi Sapu Bersih I dan II, diawali tahun 1981. Dalam operasi ini sedikitnya 1.000 orang di Kabupaten Jayapura dan 2.500 di Kabupaten Paniai telah terbunuh;
  • Keenam, pada tahun 1982 militer Indonesia mulai meluncurkan Operasi Galang I dan II. Dalam operasi ini sedikitnya ribuan masyarakat Papua telah terbunuh;
  • Ketujuh, disebut Operasi Militer Tumpas (Annihilation Operation). Yang dimulai tahun 1983 dan 1984;
  • Kedelapan, Operasi Sapu Bersih. Dalam operasi tersebut pasukan militer telah membunuh sedikitnya 517 orang dan sekitar 200 rumah dibakar;
  • Kesembilan, sering disebut Operasi Mapenduma. Operasi ini dilakukan tahun 1996. Sedikitnya 35 orang ditembak mati, 14 perempuan diperkosa, 13 gereja dimusnahkan dan 166 rumah dibakar. Ketika itu 123 masyarakat sipil meninggal dunia karena sakit dan kelaparan di hutan.  Pada tahun 1998 militer Indonesia ditarik kembali dari Papua. Status Daerah Operasi Militer (DOM) dicabut. Tetapi orang Papua yang pergi berburu di hutan masih dicap sebagai separatis;
  • Kesepuluh, operasi militer yang diselenggarakan pada tahun 2001 di Kabupaten Manokwari. Dalam operasi ini 4 orang terbunuh, 6 lainnya mengalami penyiksaan, 1 perempuan diperkosa, dan 5 orang tidak ditemukan;
  • Kesebelas, operasi militer yang diluncurkan antara bulan April dan November 2003 di Wamena, Jayawijaya dan sekitarnya. Ditutup dengan lingkaran penjagaan di seluruh wilayah. Akses kelompok kerja gereja dan pekerja HAM ditolak selama operasi. Dalam operasi itu 9 orang terbunuh, 38 orang mengalami penyiksaan dan 15 lainnya ditahan secara sewenang-wenang. Ribuan masyarakat dari 25 kampung mengalami pengungsian, disertai kematian sekitar 42 orang yang mengungsi. Aparat militer juga membakar rumah, gedung gereja, sekolah dan pos kesehatan seluruh kampung itu;
  • Keduabelas, operasi militer yang diselenggarakan di Kabupaten Puncak Jaya pada tahun 2004. Sedikitnya 6.000 orang Papua dari 27 kampung sekitarnya mengungsi di hutan, sekitar 35 orang (termasuk 13 lainnya anak-anak) meninggal di kamp dimana mereka mengungsi. Seluruh wilayah itu dikuasai pasukan militer dan melarang serta membatasi kelompok kerja kemanusiaan.
Tujuan utama dari operasi militer di West Papua adalah untuk mengeliminasi orang-orang Papua, yang oleh pemerintah Indonesia dicap separatis.

Kelompok kerja HAM lokal maupun internasional memperkirakan 100. 000 orang Papua telah terbunuh oleh kekuatan militer Indonesia.

Pasifnya perhatian hukum terhadap korban operasi militer

Sampai saat ini belum ada kepastian menyangkut advokasi dan mengadili semua pelaku operasi yang mengorbankan banyak nyawa itu. Kemungkinan karena negara dianggap telah sukses menganekasaikan bangsa Papua ke dalam NKRI.

Bukan sekata begitu, tidak mungkin dan pernah menghapuskan lamanya derita rakyat, besarnya jumlah meninggal dunia akibat kelakuan negara. Pedihnya kesengsaraan akibat penjara, mengungsi, trauma penangkapan, interogasi, menekan, dan memperkosa.

Itu semuanya bersifat sementara, hanya karena demi hidup; hidup manusia (Papua) bagi NKRI diperlakukan sewenang-wenang.

Mengapa dinyatakan demikian jujurnya? Sebab, semua korban dari hasil operasi militer itu; kurang, bahkan jarang sekali mendapatkan keadilan, kebenaran, kepastian, kejujuran bahkan sampai belum ada pembelaan terhadap mereka.

Berikut tanggapan Andreas Harsono dari Human Rights Watch terhadap semua korban masyarakat Papua akibat operasi militer di West Papua:

“TNI dan Polri menembak masyarakat West Papua itu kategorinya pelanggaran HAM. Karena, Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Perang mengatakan kombatan berhadapan kepada bukan kombatan. Sedangkan OPM dan TNI/POLRI baku tembak dan salah satunya mati di tangan musuh. Itu masuk pada kategorinya bukan pelanggaran HAM. Sebab, TNI/POLRI dan OPM adalah sama-sama kombatan dan pelaku yang memiliki senjata.”

Dengan demikian, penting untuk diamati dan renungkan. Upaya hukum untuk mendapatkan tempat pengadvokasian dan pengadilan yang jelas pun belum terlaksana dengan baik. Korban dan keluarga korban sangat menderita untuk mendapatkan ‘hukum yang aktif’.

Bagi penulis hukum dikatakan ‘aktif’ apabila “orang mendapat keadilan, kejujuran, kebenaran, saling menghargai, immunity, dan tidak tertekan”.

Selama ini hal demikian masih menghimpit mereka (korban). Tidak pernah mendapatkan hukum yang jelas. Terkadang hukum berlaku tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Rakyat tertindas tetap berada di bawah penindasan.

Pelaku agar diusut tuntas dan segera diadili sesuai hukum yang berlaku.

Dipastikan bahwa semua tindakan dan pembungkaman tercermin dalam pengabaian terhadap kejujuran, keadilan, immunity, kebenaran dan hukum NKRI itu sendiri. NKRI gagal membangun aktifnya hukum di West Papua.

Keyakinan dan kepastian hukum NKRI bagi rakyat Papua sudah usang. Karena dalam penegakan hukum dan HAM saja tidak jelas, bahkan belum pernah mendapatkan upaya penegakan sedikit pun. (*)

----------
Penulis ada tokoh muda Papua, tinggal di Dogiyai.

Copyright ©Tabloid JUBI "sumber"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com


Sobat baru saja selesai membaca :

Operasi militer di West Papua

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Operasi militer di West Papua dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Operasi militer di West Papua link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/10/operasi-militer-di-west-papua.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :