Anggota Komisi II: Pemerintah Bisa Bubarkan OPM Tanpa Pengadilan

Anggota Komisi II: Pemerintah Bisa Bubarkan OPM Tanpa Pengadilan - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Anggota Komisi II: Pemerintah Bisa Bubarkan OPM Tanpa Pengadilan, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Indonesia Timur, Artikel Irian Jaya, Artikel Kabar, Artikel Papua, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Anggota Komisi II: Pemerintah Bisa Bubarkan OPM Tanpa Pengadilan
link : Anggota Komisi II: Pemerintah Bisa Bubarkan OPM Tanpa Pengadilan

Baca juga


Anggota Komisi II: Pemerintah Bisa Bubarkan OPM Tanpa Pengadilan

Anggota Komisi II: Pemerintah Bisa Bubarkan OPM Tanpa Pengadilan
Anggota Komisi II DPR Ace Hasan Syadzily dalam diskusi bertajuk 'Babak Akhir Pembahasan Perppu Ormas'.
Jakarta - Anggota Komisi II DPR Ace Hasan Syadzily menjelaskan pemerintah memiliki hak untuk langsung membubarkan Organisasi Papua Merdeka (OPM) tanpa melalui proses pengadilan. Selain OPM, ormas yang menggunakan nama, lambang, dan bendera organisasi gerakan separatis juga dapat langsung dibubarkan.

"Yang jelas-jelas tidak boleh melalui proses pengadilan itu adalah yang Pasal 59 ayat 4, yang isinya adalah pertama ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, simbol organisasi, yang mempunyai perasaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera organisasi gerakan separatis. Misalnya OPM," papar Ace di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Menurutnya, ketentuan tersebut termaktub dalam Undang-Undang tentang Ormas Pasal 59 ayat 4. Ace menyampaikan hal tersebut dalam diskusi bertajuk 'Babak Akhir Pembahasan Perppu Ormas'.

Baca ini: Jayapura Larang Noken Motif Bintang Kejora

Pemerintah juga dapat langsung membubarkan ormas yang mengancam keutuhan NKRI. Selain itu, pemerintah memiliki hak langsung membubarkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila.

"Ketiga adalah (ormas yang) menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran paham yang bertentangan dengan Pancasila," jelas politikus Partai Golkar ini.

Ketentuan lainnya adalah pemberian peringatan terhadap ormas. Pemberian peringatan ini dapat dilakukan oleh pemerintah kepada ormas yang melakukan kegiatan perusakan fasilitas dan mengganggu ketertiban umum.

"Kalau saya baca di UU ini, hanya pada organisasi yang jelas-jelas pada Pasal 59 ayat 4, yaitu menggunakan lambang separatis dan bertentangan dengan Pancasila. Kalau itu tidak melalui proses (pengadilan)," ujarnya.

"Kalau Pasal 59 (UU Ormas), ormas yang dilarang ayat 1, 2, 3, harus melalui proses pengadilan. Misalnya suatu ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenangan dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum, itu tetap harus melalui proses peringatan 1, peringatan 2, administrasi dulu," terang dia.

Baca ini: Seorang Advokat Profesional Farhat Abbas, Menghina Orang Papua


Copyright ©Detik "sumber"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com


Sobat baru saja selesai membaca :

Anggota Komisi II: Pemerintah Bisa Bubarkan OPM Tanpa Pengadilan

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Anggota Komisi II: Pemerintah Bisa Bubarkan OPM Tanpa Pengadilan dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Anggota Komisi II: Pemerintah Bisa Bubarkan OPM Tanpa Pengadilan link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/10/anggota-komisi-ii-pemerintah-bisa.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :