Satresnarkoba Polres Batang Bekuk Pengedar Shabu Jaringan Pantura Batang

Satresnarkoba Polres Batang Bekuk Pengedar Shabu Jaringan Pantura Batang - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Satresnarkoba Polres Batang Bekuk Pengedar Shabu Jaringan Pantura Batang, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Jateng, Artikel Jawa Tengah, Artikel Pekalongan, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Satresnarkoba Polres Batang Bekuk Pengedar Shabu Jaringan Pantura Batang
link : Satresnarkoba Polres Batang Bekuk Pengedar Shabu Jaringan Pantura Batang

Baca juga


Satresnarkoba Polres Batang Bekuk Pengedar Shabu Jaringan Pantura Batang

Pekalongan News
TAS alias Simbah (37) warga  Kelurahan Mayangan Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan seorang pengedar  shabu, Simbah ditangkap di jalan raya Warungasem- Wonotunggal  masuk Desa Masin Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang.
Kabupaten Batang
Satresnarkoba Polres Batang Polda Jawa Tengah berhasil membekuk seorang pengedar  shabu yang termasuk jaringan di wilayah pantura Batang.

Pelaku tersebut berinisial TAS alias Simbah (37) warga  Kelurahan Mayangan Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan. Simbah ditangkap di jalan raya Warungasem- Wonotunggal  masuk Desa Masin Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang.

Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono, melalui Kasatresnarkoba Polres Batang AKP Hartono, mengatakan,
"Pelaku kami tangkap dini hari pada awal bulan agustus lalu. Dari tangan pelaku petugas menyita I paket shabu," ungkap Kasatresnarkoba AKP Hartono pada Selasa (22/8/17) siang. 
Kasatresnarkoba AKP Hartono menuturkan, awalnya Tim Satresnarkoba Polres Batang mendapat informasi adanya transaksi peredaran shabu di wilayah Kecamatan Warungasem. Dari hasil penyelidikan mencurigai seseorang di jalan raya tersebut.
"Pada saat digledah, kami temukan paket shabu siap edar yang disimpan di dalam saku celana pelaku," jelas AKP Hartono.
Selain mengamankan tersangka dan menyita 1 (satu) paket shabu juga mengamankan 1(satu) lembar kertas grenjeng rokok, 1(satu) bekas bungkus rokok djarum super, 1(satu) buah hp merk samsung warna hitam, 1(satu) bungkus korek kayu bergambar kucing.
"Akibat perbuatan tersebut, pelaku bisa dijerat dengan pasal 114 ayat(1) subsider pasal 112 ayat(1) UU RI No.35 th.2009 tentang Narkotika," tandas Kasatresnarkoba Polres Batang AKP Hartono.
Setelah diinterogasi, TAS (37) mengakui perbuatanya dan barang shabu itu adalah pesanan seseorang," akunya.

Hingga saat ini petugas tengah mengembangkan kasus ini untuk memburu bandar shabu.


Sobat baru saja selesai membaca :

Satresnarkoba Polres Batang Bekuk Pengedar Shabu Jaringan Pantura Batang

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Satresnarkoba Polres Batang Bekuk Pengedar Shabu Jaringan Pantura Batang dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Satresnarkoba Polres Batang Bekuk Pengedar Shabu Jaringan Pantura Batang link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/08/satresnarkoba-polres-batang-bekuk.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :