Terpidana Korupsi UUDP Maluku Dihadirkan Sidang PK

Terpidana Korupsi UUDP Maluku Dihadirkan Sidang PK - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Terpidana Korupsi UUDP Maluku Dihadirkan Sidang PK, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Terpidana Korupsi UUDP Maluku Dihadirkan Sidang PK
link : Terpidana Korupsi UUDP Maluku Dihadirkan Sidang PK

Baca juga


Terpidana Korupsi UUDP Maluku Dihadirkan Sidang PK

Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon meminta jaksa dan "kuasa insidentil" bisa menghadirkan Lodewiyk Breemer, terpidana korupsi kasus Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) Setda Maluku dalam sidang Peninjauan Kembali (PK). "Karena ini merupakan sidang PK maka terpidana (mantan bendahara pengeluaran Setda Maluku, red) itu harus dapat dihadirkan," kata ketua majelis hakim PN setempat, Christina Tetelepta didampingi Samsidar Nawawi dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota di Ambon, Kamis (6/7).
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon meminta jaksa dan "kuasa insidentil" bisa menghadirkan Lodewiyk Breemer, terpidana korupsi kasus Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) Setda Maluku dalam sidang Peninjauan Kembali (PK).

"Karena ini merupakan sidang PK maka terpidana (mantan bendahara pengeluaran Setda Maluku, red) itu harus dapat dihadirkan," kata ketua majelis hakim PN setempat, Christina Tetelepta didampingi Samsidar Nawawi dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota di Ambon, Kamis (6/7).

Sehingga kuasa insidentil harus membuat surat permohonan kepada majelis hakim agar dibuat penetapan pengadilan meminta izin Lembaga Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkum HAM Maluku serta Kejaksaan Negeri Ambon dan kepolisian mengawal terpidana ke ruang sidang.

Sementara JPU Kejari Ambon, Asmin Hamja mengatakan akan melakukan koodinasi dengan Ny. Fin Sohilait/Breemer selaku kuasa insidentil agar bisa menghadirkan terpidana ke persidangan.

Majelis hakim akhirnya menunda persidangan hingga pekan depan dengan tujuan memberikan kesempatan kepada kuasa hukum insidentil dan JPU menghadirkan terpidana.

Lodewiyk Breemer adalah mantan bendahara pengeluaran Setda Maluku yang divonis lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI, dan saat ini baru menjalani masa hukumannya dua tahun.

Awalnya yang bersangkutan divonis bebas oleh majelis hakim PN Ambon atas pertimbangan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana dalam kasus korupsi UUDP Setda Maluku senilai Rp14,9 miliar yang dibagikan ke 18 SKPD dan DPRD provinsi.

Sehingga JPU melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dan akhirnya memutuskan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah serta diganjar hukuman penjara selama lima tahun serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. (MP-6)


Sobat baru saja selesai membaca :

Terpidana Korupsi UUDP Maluku Dihadirkan Sidang PK

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Terpidana Korupsi UUDP Maluku Dihadirkan Sidang PK dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Terpidana Korupsi UUDP Maluku Dihadirkan Sidang PK link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/07/terpidana-korupsi-uudp-maluku.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :