Polda Bantarkan Satu Tersangka Pemilik Sabu-Sabu

Polda Bantarkan Satu Tersangka Pemilik Sabu-Sabu - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Polda Bantarkan Satu Tersangka Pemilik Sabu-Sabu, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Polda Bantarkan Satu Tersangka Pemilik Sabu-Sabu
link : Polda Bantarkan Satu Tersangka Pemilik Sabu-Sabu

Baca juga


Polda Bantarkan Satu Tersangka Pemilik Sabu-Sabu

Ambon, Malukupost.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku mengeluarkan surat perintah pembantaran terhadap IK, seorang tersangka pemilik narkotika golongan satu jenis sabu-sabu ke RSUD dr M Haulussy Ambon akibat didiagnosa terserang virus HIV. "Tersangka dibantarkan sesuai surat perintah pembantaran nomor SP-HAN/13/III/2018/Ditresnarkoba tanggal 21 Maret 2018 dibantarkan ke RSUD Haulussy," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Rum Ohoirat di Ambon, Kamis (22/3). Pembantaran ini juga dilakukan penyidik atas permintaan pihak keluarga tersangka untuk dilakukan pengobatan serta adanya surat pernyataan jaminan dari keluarga tersangka.
Ambon, Malukupost.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku mengeluarkan surat perintah pembantaran terhadap IK, seorang tersangka pemilik narkotika golongan satu jenis sabu-sabu ke RSUD dr M Haulussy Ambon akibat didiagnosa terserang virus HIV.

"Tersangka dibantarkan sesuai surat perintah pembantaran nomor SP-HAN/13/III/2018/Ditresnarkoba tanggal 21 Maret 2018 dibantarkan ke RSUD Haulussy," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Rum Ohoirat di Ambon, Kamis (22/3).

Pembantaran ini juga dilakukan penyidik atas permintaan pihak keluarga tersangka untuk dilakukan pengobatan serta adanya surat pernyataan jaminan dari keluarga tersangka.

Menurut Kabid Humas, tersangka IK awalnya ditangkap sejak Minggu (18/2) di Pelabuhan Yos Soedarso Ambon karena ada barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis sabu-sabu sebanyak dua paket yang baru diterima dari seseorang.

Tersangka kemudian diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku dengan surat perintah penahanan nomor SP-HAN/13/II/2018 tanggal 19 Februari 2018 untuk diproses hukum.

Selanjutnya masa penahanan tersangka diperpanjang oleh penyidik dengan surat nomor B-036/S.1.4/EPP.3/03/2018.

Namun yang menjadi hambatan dalam proses pemeriksaan penyidik adalah tersangka mengaku bahwa ketika tertangkap anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Maluku, dirinya sudah didiagnosa terinveksi virus HIV selama enam bulan.

"Pengakuan tersangka ini kemudian dibuktikan dengan surat dari RSUD dr M Haulussy Ambon nomor 445/325/III/2018 tanggal 12 Maret 2018," ujar Kabid Humas.

Kemudian tindak lanjut pihak penyidik terhadap tersangka sesuai permohonan orang tua tersangka atau pihak keluarga untuk dilakukan pengobatan serta pernyataan jaminan dari keluarga dengan menerbitkan surat perintah pembantaran. (MP-6)


Sobat baru saja selesai membaca :

Polda Bantarkan Satu Tersangka Pemilik Sabu-Sabu

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Polda Bantarkan Satu Tersangka Pemilik Sabu-Sabu dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Polda Bantarkan Satu Tersangka Pemilik Sabu-Sabu link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2018/03/polda-bantarkan-satu-tersangka-pemilik.html

Subscribe to receive free email updates: