Warga Buddha Aceh memilih dihukum cambuk

Warga Buddha Aceh memilih dihukum cambuk - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Warga Buddha Aceh memilih dihukum cambuk, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Ragam, Artikel Risalah, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Warga Buddha Aceh memilih dihukum cambuk
link : Warga Buddha Aceh memilih dihukum cambuk

Baca juga


Warga Buddha Aceh memilih dihukum cambuk

Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Desa Beurawe, Banda Aceh
Untuk pertama kalinya Qanun Jinayat atau peraturan daerah yang mengatur hukuman pidana di Aceh diterapkan terhadap penganut Buddha.

Eksekusi dilakukan Jum' lalu (10/3), terhadap dua warga penganut Buddha yang didakwa terlibat judi sabung Ayam.

Alem Suhadi, 57 tahun, dan Amel Akim, 60 tahun, adalah keturunan etnis China-Buddha. Mereka dicambuk di depan puluhan pejabat lokal dan ratusan penduduk di Jantho, Kabupaten Aceh Besar.

Keduanya tampak meringis setelah menerima masing-masing sembilan dan tujuh cambukan di punggung.

Jumlah cambukan dikurangi karena keduanya sudah menjalani penahanan lebih dari satu bulan sejak tertangkap beradu ayam di Aceh Besar, Januari 2017.

“Ketika mereka ditangkap, polisi menyita dua ekor Ayam dan uang taruhan Rp 400 ribu", kata jaksa Rivandi Aziz, seperti dikutip Tempo dari The Straits Times.

Qanun (Peraturan Daerah) disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh pada 27 September 2014 dan mulai berlaku efektif sejak 23 Oktober 2015.

Qanun Jinayat (pidana) mengatur perbuatan yang dilarang syariat Islam serta konsekuensi hukuman yang dijatuhkan hakim bagi pelaku.

Perbuatan yang diatur diantaranya meliputi khamar (minuman keras), maisir (judi), khalwat (perbuatan tersembunyi dua orang berlainan jenis yang bukan mahram), ikhtilath (bermesraan dua orang berlainan jenis yang bukan suami-istri), zina, pelecehan seksual, dan pemerkosaan.

Selain itu ada juga qadzaf (menuduh orang melakukan zina tanpa dapat mengajukan paling kurang empat saksi), liwath (homoseksual) dan musahaqah (lesbian).

Hukuman yang diberikan adalah hukuman cambuk atau denda berupa emas, hingga penjara.

Jumlah cambukan atau denda tergantung dari tingkat kesalahan. Paling ringan sepuluh kali atau denda 100 gram emas atau penjara 10 bulan.

Paling berat adalah 150 kali atau denda 1.500 gram emas atau penjara 150 bulan.

Dalam proses hukumnya, Alem dan Amel akan dihukum hukuman penjara sesuai dengan KUHP. Namun keduanya memilih hukuman cambuk.

"Kami hidup di Aceh, sehingga kami harus mematuhi peraturan di wilayah kami", kata Alem kepada AFP, tak lama setelah dicambuk.

Aceh mulai menerapkan hukum syariat secara terbatas setelah diberikan otonomi khusus pada 2001. Penerapannya juga makin kuat setelah tercapai kata damai antara pemerintah RI dengan GAM tahun 2005.

Qanun Jinayat hanya berlaku bagi Muslim. Namun, bagi pelaku bukan Islam (kafir) bisa memilih hukuman cambuk sesuai qanun dan kasusnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Warga bukan Islam pertama yang dikenai Qanun Jinayat adalah seorang perempuan berusia 60 tahun, beragama Kristen, di Takengon, Aceh.

Ia dituduh menjual Khamr (miras) sehingga dihukum cambuk 30 kali pada 12 April 2016. Sempat terjadi kontroversi penerapan Qanun Jinayat tersebut terhadapnya. (Tempo)


Sobat baru saja selesai membaca :

Warga Buddha Aceh memilih dihukum cambuk

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Warga Buddha Aceh memilih dihukum cambuk dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Warga Buddha Aceh memilih dihukum cambuk link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/03/warga-buddha-aceh-memilih-dihukum-cambuk.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :