Judul : Rusak etika persidangan, Ahok harusnya ditahan
link : Rusak etika persidangan, Ahok harusnya ditahan
Rusak etika persidangan, Ahok harusnya ditahan
Diskusi Publik “Akankah Ahok Dipenjara?” di Gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (02/02/2017) |
Terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dinilai sudah memporak-porandakan etika persidangan dalam kasusnya selama ini.
Demikian salah satu intisari dari Diskusi Publik “Akankah Ahok Dipenjara?” di Gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/2).
Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber:
Dr Abdul Chair Ramadhan, SH, MH (Komisi Hukum dan Perundangan MUI); Dr Kapitra Ampera, SH, MH, Phd (advokat senior); Irena Handono (pelapor dari Irena Center); Syamsu Hilal (pelapor dari FAPA); M Boerhanuddin SH, MH (pelapor/Advokat Celebes); Dr Amirsyah Tambunan (Wasekjen MUI), dan Dr Faisal SH, MH (Ketua Bidang Hukum PP Pemuda Muhammadiyah).
Moderator acara, Pedri Kasman, mengatakan bahwa diskusi ini dimaksudkan untuk menguak pertanyaan, apakah secara hukum pidana "Ahok cukup memenuhi unsur-unsur pelanggaran sesuai KUHP yang didakwakan".
“(Ahok) beralasan untuk ditahan”, ujarnya, melalui siaran pers acara yang digelar oleh Angkatan Muda Muhammadiyah, Irena Center, Forum Anti Penistaan Agama (FAPA), dan GN-KOKAM (Komando Kawal Al-Maidah) itu, dikutip Hidayatullah.
Fakta-fakta Hukum
Dari diskusi tersebut juga dipaparkan sejumlah fakta hukum yang ada di pengadilan.
Antara lain, bukti rekaman video, dimana rekaman video diserahkan oleh hampir semua saksi pelapor kasus itu.
Kemudian, fakta hukum berupa hasil uji forensik atas video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, yang menyinggung Surat Al-Maidah: 51.
Lalu, fakta hukum berupa saksi pelapor sebanyak 14 (empat belas) orang serta Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI atas pernyataan Ahok.
Dari diskusi itu, diungkapkan pula sejumlah hal. Pertama, berdasarkan yurisprudensi sedikitnya 7 (tujuh) orang pelaku penistaan agama, oleh penegak hukum, langsung dijadikan tahanan.
Kedua, persidangan yang dimulai pada 13 Desember 2016 hingga kini telah berjalan hingga 8 kali.
Kemudian dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Ahok sebagai terdakwa dan penasehat hukumnya tidak mampu membantah ataupun mementahkan dali-dalil yang tertuang dalam Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Ahok juga dianggap melakukan pengulangan perbuatan fitnah serta memanipulasi informasi data pribadi seseorang.
“(Ahok juga) memporak-porandakan sendi-sendi etika moral persidangan dan eksploitasi rekam jejak, sehingga (Ahok) beralasan untuk ditahan”, papar Pedri yang juga Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah ini.
Selain itu, sudah ada pengakuan dari Ahok bahwa ia tidak membantah peristiwa, perbuatan, dan pernyataannya yang dilakukan pada 27 September 2016 di Kepulauan Seribu.
“Oleh karenanya, patut diduga bahwa proses peradilan yang berjalan malah berbelok menjadi ajang pembenaran dan batu loncatan bagi Ahok, untuk membangun pengaruh dan kekuasaan”, pungkasnya. (Hidayatullah)
Sobat baru saja selesai membaca :
Rusak etika persidangan, Ahok harusnya ditahan
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Rusak etika persidangan, Ahok harusnya ditahan dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Rusak etika persidangan, Ahok harusnya ditahan link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/02/rusak-etika-persidangan-ahok-harusnya.html