Judul : Kubu Ahok bersikeras anehnya putusan MUI
link : Kubu Ahok bersikeras anehnya putusan MUI
Kubu Ahok bersikeras anehnya putusan MUI
Terdakwa penista agaa, Ahok dan tim pengacaranya dalam sidang |
Saat itu, pengacara mengatakan hanya ingin merunut kronologi keluarnya pendapat dan sikap keagamaan MUI terkait pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Humprey Djemat, salah satu pengacara utama, mengaku keinginan tim menggali kebenaran untuk kliennya.
Mereka menilai ada yang janggal dalam pengeluaran pandangan dan sikap keagamaan itu. Terlebih, putusan MUI dituding dikeluarkan dalam waktu sangat singkat.
"Harus lihat konstruksi. Ini berkaitan dengan produk MUI kenapa yang dikeluarkan pandangan dan sikap keagamaan, bukan fatwa. Kalau fatwa diatur terinci dalam pedoman MUI. Kalau pandangan ini tidak diatur, dan kemarin terungkap, itu baru pertama kali dalam sejarah MUI baru dikeluarkan", ujar Humprey sebelum sidang Ahok dimulai, di Jakarta, Selasa (7/2).
Menurutnya, putusan terkait Ahok sudah ditandatangani pada 11 Oktober 2017. Sehari kemudian, surat itu sudah dilaporkan ke Kapolri.
Jika dirunut, kata Humprey, MUI harus mempersiapkan serta membahas pandangan dan sikap keagamaan tersebut. Padahal, 8 dan 9 Oktober adalah libur akhir pekan.
Rentang waktu itu dinilai terlalu singkat untuk menelurkan sebuah sikap atau pandangan.
Sementara, pada 7 Oktober 2016, PBNU menerima kedatangan pasangan calon nomor urut 1, Agus Yudhoyono dan Sylviana Murni. KH Ma'ruf Amin, sebagai Rais Aam PBNU lah yang menerima keduanya.
Hal itu terkonfirmasi dengan berita yang dimuat, termasuk soal komunikasi Kyai Ma'ruf dengan ayah Agus yang merupakan mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Tentu kita pertanyakan kenapa bisa timbul sikap keagamaan ini. Proses ini dibilang 1 Oktober untuk melakukan penelitian dan investigasi. Kenapa bisa tanggal 1 Oktober, padahal ada isu ini dan muncul video editan itu baru 5 Oktober. Kita pertanyakan itu, dasarnya dari apa? Beliau bilang ada laporan masyarakat. Siapa? Orang Kepulauan Seribu. Kapan? Tanggal 28 September", ujar Humprey.
Namun, katanya, tidak ada sama sekali warga Kepulauan Seribu yang melapor soal dugaan penistaan agama. Ahok sendiri baru berpidato pada 27 September 2016.
"Mustahil karena tanggal 27 baru selesai pidato. Tanggal 28 malam Pemprov DKI baru unggah videonya. Lalu hal ini ditanyakan, ada laporan? Enggak, lisan katanya. Oleh karena itu, hasil kajian kita minta biar bisa kita lihat", ujar Humprey.
MUI mengklarifikasi
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Infokom Masduki Baidlowi meneaskan bahwa proses pembahasan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI soal dugaan penistaan agama oleh Ahok tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
"Asumsi yang menggambarkan bahwa MUI Pusat menetapkan sikap dan pandangan keagamaan secara mendadak, tiba-tiba atau tergesa-gesa sangat tidak beralasan", kata Masduki di Jakarta, Kamis 2 Februari 2017.
Ia menjelaskan, proses pembahasan pendapat dan sikap keagamaan MUI telah dimulai sejak awal Oktober 2016, sebelum MUI DKI mengeluarkan surat teguran.
Sifat tidak tergesa-gesa, ungkapnya, juga berlaku pada Surat Teguran MUI DKI untuk Ahok, tertanggal 9 Oktober 2016, serta keluarnya Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI Pusat pada 11 Oktober 2016.
Masduki menegaskan, surat teguran serta pendapat dan sikap keagamaan tidak bertentangan tapi saling mendukung.
Soal kuorum rapat dalam penetapan sikap dan pandangan Majelis Ulama Indonesia telah dihadiri anggota sesuai peraturan.
Saat rapat Komisi Fatwa yang membahas kasus Ahok itu, hadir Ketua MUI yang membidangi fatwa, ketua dan wakil-wakil ketua Komisi Fatwa, sekretaris dan wakil-wakil sekretaris Komisi Fatwa dan puluhan anggota Komisi Fatwa.
Bahkan, hadir pula lima guru besar dari berbagai bidang yaitu fikih, ushul fikih, hukum dan tafsir.
Hadir pula akademisi dari berbagai kampus seperti UIN Jakarta, UI, IIQ (Institut Ilmu Al quran) Jakarta, Uniat (Universitas At tahiriyah) Jakarta, UAD, PTIQ dan lain-lain.
"Ada juga Rektor IIQ dan Direktur Pascasarjana IIQ. Mereka hadir dan ikut pembahasan", tegasnya. (Liputan6)
Sobat baru saja selesai membaca :
Kubu Ahok bersikeras anehnya putusan MUI
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Kubu Ahok bersikeras anehnya putusan MUI dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Kubu Ahok bersikeras anehnya putusan MUI link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/02/kubu-ahok-bersikeras-anehnya-putusan-mui.html