Judul : Anggota DPR marah, kalimat Tauhid disebut penghinaan
link : Anggota DPR marah, kalimat Tauhid disebut penghinaan
Anggota DPR marah, kalimat Tauhid disebut penghinaan
Ilustrasi kalimat Tauhid di merah putih |
Hal itu disampaikannya saat melakukan interupsi di Rapat Paripurna DPR RI.
Ia menegaskan, dalam UU No. 24 tahun 2009 yang bisa dipidana adalah pencoretan bendera merah putih dengan maksud menodai atau merendahkan simbol negara.
"Apakah kata-kata 'La Ilaha Illallah' termasuk kata-kata yang menodai? Kata-kata suci seperti ini dianggap menodai? Yang pantas menodai adalah kata-kata kotor, perlawanan terhadap NKRI, kata-kata keji", tegasnya.
Menurutnya, jika kasus Nurul Fahmi dilanjutkan, maka itu sama saja dengan merendahkan kalimat Tauhid, dibanding kata-kata lain seperti Metalica (yang juga dituliskan pada merah putih).
Ia meminta Kapolri menerapkan "supremasi hukum bukan kekuasaan", "persamaan di hadapan hukum bukan perbedaan".
"Tentu tidak layak La Ilaha Ilallah disamakan dengan penghinaan! Itu adalah kata kemuliaan!", jelasnya, merujuk UU yang hanya memberi hukuman pada coretan bermaksud perendahan.
Ia juga mengajak anggota DPR lain agar berdiri sebagai wujud dukungan kepadanya. Sebagian besar hadirin pun berdiri, termasuk pimpinan sidang.
Inilah video interupsi Almuzzamil:
Sobat baru saja selesai membaca :
Anggota DPR marah, kalimat Tauhid disebut penghinaan
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Anggota DPR marah, kalimat Tauhid disebut penghinaan dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Anggota DPR marah, kalimat Tauhid disebut penghinaan link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/01/anggota-dpr-marah-kalimat-tauhid.html