Judul : Sidang Lanjutan Perkara Penipuan Obat Batik Disidangkan Kembali dengan Agenda Pemeriksaan Saksi-Saksi
link : Sidang Lanjutan Perkara Penipuan Obat Batik Disidangkan Kembali dengan Agenda Pemeriksaan Saksi-Saksi
Sidang Lanjutan Perkara Penipuan Obat Batik Disidangkan Kembali dengan Agenda Pemeriksaan Saksi-Saksi
Kota Pekalongan
Sidang lanjutan Perkara Penipuan obat batik dengan terdakwa Shokhibin Qodir warga Simbang Wetan Buaran Rt 26 RW 09 Desa Simbang Wetan Pekalongan kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekalongan, dengan agenda menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa, Sidang lanjutan Perkara Penipuan obat batik ini yang dipimpin oleh Ketua majelis hakim M Ikhcwan SH MH.,hakim anggota Danang Utaryo SH MH, Arum Kusuma Dewi SH selaku Jaksa penuntut umum(JPU) Agung Dhedy Dwi Hades, SH.MM dari Kejaksaan Negeri kota Pekalongan, atas pertanyaan hakim ketua sidang penasehat hukum terdakwa Yudhi Suprianto, SH dan Yurofiqun SH menghadirkan 3 orang saksi yang meringankan terdakwa, yang siap didengar keterangannya dalam persidangan
dalam agenda sidang menghadirkan 3 orang saksi yang meringankan terdakwa yaitu Asrofi, Zaenudin dan Iyoes Mulyana.
Dalam keterangannya saksi Asrofi memberikan nota reng-rengngan pada bulan januari 2015, terdakwa meminta ongkos pembayaran pembuatan batik kepada saya untuk membayar hutang obat batik kepada saudara Aries Yohanes.
"Saya hanya tahu Terdakwa minta di hitungkan dan terdakwa meminta ongkos sama saya, ongkos pembayaran pembuatan kain batik dari saya untuk membayar obat batik kepada saudara Aries," tutur Asrofi.
Jaksa penuntut umum mempertanyakan kepada saksi Zaenudin Ada masalah apa Terdakwa melakukan Komplen obat batik sama saudara Aries, Terdakwa hanya bilang kok harganya tidak sama dengan dengan pak Zaenudin maksudnya saya.
"Saya pernah ketemukan Terdakwa dengan saudara Aries Yohanes di rumah saya di Simbang Wetan sekitar dalam bulan Desember 2014, yang intinya masalah harga obat batik kemahalan dan terdakwa minta harga diturunkan," tutur Zaenudin.
Kuasa Hukum terdakwa mempertanyakan kepada saksi Iyoes Mulyana, Apakah saudara tahu ada masalah apa hingga Terdakwa diperiksa dalam perkara ini, Permasalahannya saya tidak tahu, namun saya pernah ribut sama bos saya tentang pengiriman barang obat batik ke tempat Terdakwa.
"Karena pada saat itu saya dengar pak Aries Yohanes datang ketempat Pak Anto bos saya di Hotel dan bercerita tentang terdakwa habis –habisan bahwa Terdakwa sebentar lagi akan masuk kepenjara kemudian pagi harinya bos saya saudara Anton saya ketemukan dengan Terdakwa untuk mendengarkan ceritanya saudara Aries kepada saudara Anton, kemudian setelah saudara Anton menceritakan kejadian tersebut kepada Terdakwa akhirnya saya di suruh mengirim lagi obat batik kepada Terdakwa," tutur Iyoes.Baca Juga
Sidang Perkara Penipuan Obat Batik Mulai Disidangkan di Pengadilan Negeri Pekalongan
Sobat baru saja selesai membaca :
Sidang Lanjutan Perkara Penipuan Obat Batik Disidangkan Kembali dengan Agenda Pemeriksaan Saksi-Saksi
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Sidang Lanjutan Perkara Penipuan Obat Batik Disidangkan Kembali dengan Agenda Pemeriksaan Saksi-Saksi dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Sidang Lanjutan Perkara Penipuan Obat Batik Disidangkan Kembali dengan Agenda Pemeriksaan Saksi-Saksi link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/12/sidang-lanjutan-perkara-penipuan-obat.html