Judul : India tangkapi remaja Kashmir
link : India tangkapi remaja Kashmir
India tangkapi remaja Kashmir
ilustrasi kerusuhan Jammu-Kashmir (indianaexpress) |
PSA telah melanggar standar proses internasional dan UU itu harus dicabut, kata mereka.
Berdasarkan penuturan media, antara 9 Juli, ketika protes dan kerusuhan hebat menyusul terbunuhnya pimpinan tentara kelompok Hizbul Mujahidin, hingga 6 Oktober pihak berwenang telah menahan lebih dari 400 orang termasuk anak-anak, menggunakan UU PSA ini.
PSA adalah suatu hukum penahanan administratif yang memungkinkan penahanan tanpa tuduhan atau pengadilan sampai dua tahun untuk beberapa kasus.
"Penggunaan PSA untuk menahan orang, terutama anak-anak, melanggar hak asasi manusia, meningkatkan penggunaannya selama beberapa pekan terakhir merongrong supremasi hukum dan selanjutnya berarti menetapkan impunitas di Kashmir", kata Sam Zarifi, Direktur ICJ Asia.
"Polisi harus mengakhiri penggunaan PSA, jika orang yang diduga melakukan tindak kriminal, mereka harus dihukum dengan benar dan diberikan pengadilan yang adil", tuntutnya.
Pada tanggal 16 September, Rayees Ahmad Mir, yang menurut catatan sekolah ia masih berusia 16 tahun, ditangkap di distrik Baramulla dengan prosedur pidana umum karena diduga melemparkan batu ke arah pasukan keamanan.
Surat Perintah Penahanan menyatakan bahwa ia berusia 18 tahun. Keluarga Rayees Mir menolak perintah penahanan sebelum Pengadilan Tinggi Jammu dan Kashmir mengeluarkan dokumen yang membuktikannya baru 16 tahun.
Pada tanggal 7 Oktober, pengadilan menyatakan bahwa Rayees Mir harus diperlakukan sesuai dengan aturan peradilan anak, karena ada bukti ia masih di bawah umur, serta memerintahkan memindahkannya ke rumah tahanan anak.
Perintah penahanan PSA belum dibatalkan. Seorang pejabat di penjara Kot Bhalwal mengatakan bahwa otoritas penjara belum memindahkan Rayees Mir, karena mereka belum menerima salinan perintah pengadilan.
Mir Shafqat Hussain, seorang pengacara yang mewakili banyak tahanan PSA, mengatakan, "Dalam sejumlah kasus, pihak keluarga belum diberitahu tentang alasan penahanan. Menangkap anak di bawah umur dan pemesanan mereka di bawah PSA pasti akan memiliki efek kejiwaan bagi mereka".
"Dari sekolah, anak-anak ini berakhir di penjara dan mereka akan terus bersama-sama dengan orang dewasa. Hal ini pasti akan memiliki efek buruk pada mereka", ujarnya Hussain.
"Pemerintah memiliki tanggung jawab menangani kekerasan dalam aksi protes, tapi menahan orang tanpa perhitungan hanya akan menambah pelanggaran hukum", kata Meenakshi Ganguly, Direktur Human Rights Watch untuk Asia Selatan.
"Menahan anak di bawah PSA tidak hanya melanggar hukum, tapi bisa berakibat negatif selama bertahun-tahun", lanjutnya.
Menurut hukum internasional dan HAM, siapapun di bawah usia 18 tahun adalah anak-anak, serta harus diadili sesuai dengan standar peradilan anak yang diterima internasional.
Penahanan harus dilakukan di bawah prosedur yang ditetapkan oleh hukum, anak-anak tidak boleh ditahan bersama orang dewasa.
"Pemerintah pusat dan negara bagian telah berbicara tentang mengikuti prinsip Insaniyat, atau kemanusiaan, dalam menangani krisis di Jammu dan Kashmir. Tapi menahan anak menggunakan PSA adalah tidak manusiawi dan tidak sah", kata Aakar Patel, Direktur Eksekutif Amnesty International India.
Lebih dari 90 orang, sebagian besar para pemrotes, telah tewas, dengan ribuan lainnya terluka dalam kekerasan di Jammu dan Kashmir sejak Juli.
Pasukan keamananmenembakkan peluru pelet dari senapan angin, gas air mata, peluru tajam, dan senjata iritasi kimia. (hrw.org)
Sobat baru saja selesai membaca :
India tangkapi remaja Kashmir
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang India tangkapi remaja Kashmir dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: India tangkapi remaja Kashmir link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/10/india-tangkapi-remaja-kashmir.html