Dua Kades Di SBT Diduga Selewengkan Dana Desa Diadili

Dua Kades Di SBT Diduga Selewengkan Dana Desa Diadili - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Dua Kades Di SBT Diduga Selewengkan Dana Desa Diadili, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Dua Kades Di SBT Diduga Selewengkan Dana Desa Diadili
link : Dua Kades Di SBT Diduga Selewengkan Dana Desa Diadili

Baca juga


Dua Kades Di SBT Diduga Selewengkan Dana Desa Diadili

Ambon, Malukupost.com - Dua oknum kepala desa di kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Muhamad Aswir Kwairumaratu dan Adul Razak Weulartipela, diadili majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon karena diduga kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2015. Ketua majelis hakim Tipikor, R.A Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Hery Leliantono, membuka sidang perdana di Ambon, Selasa (11/10), dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Ruslan MArasabessy dan Tomy Lesnusa. Dalam persidangan dengan BAP terpisah, JPU menjelaskan M. Aswir Kwairumaratu selaku kepala desa administratif Afang Kota tidak mempergunakan bantuan dana desa sesuai RAPB Desa. Misalnya untuk pekerjaan pembuatan saluran air (drainasse) tidak sesuai yang dirancang dalam anggaran pendapatan dan belanja desa. Terdakwa juga tidak bersikap transparan dalam pengelolaan anggaran dimaksud, baik kepada bendahara maupun staf pemerintah desa sehingga tindakannya bertentangan dengan pasal 2 ayat (1) Permendagri nomor 113/2014 tentang pengelolaan keuangan desa. Jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp157,7 juta. Sama halnya dengan terdakwa Adul Razak Weulartipela yang merupakan kepala desa Kian Darat, kecamatan Kian Darat (SBT) juga dalam mengelola bantuan dana desa tidak dilakukan secara transparan dan menyalahi APB Desa sehingga timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp117,1 juta. Terdakwa juga menunjuk adik iparnya Fatima Sam Arey sebagai bendahara dana desa. Perbuatan kedua terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU noor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan primair. Sedangkan dakwaan subsidairnya adalah pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU noor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan dengan agenda pemeriksaan para saksi untuk membuktikan dakwaan jaksa. (MP-6)
Ambon, Malukupost.com - Dua oknum kepala desa di kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Muhamad Aswir Kwairumaratu dan Adul Razak Weulartipela, diadili majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon karena diduga kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2015.

Ketua majelis hakim Tipikor, R.A Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Hery Leliantono, membuka sidang perdana di Ambon, Selasa (11/10), dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Ruslan MArasabessy dan Tomy Lesnusa.

Dalam persidangan dengan BAP terpisah, JPU menjelaskan M. Aswir Kwairumaratu selaku kepala desa administratif Afang Kota tidak mempergunakan bantuan dana desa sesuai RAPB Desa.

Misalnya untuk pekerjaan pembuatan saluran air (drainasse) tidak sesuai yang dirancang dalam anggaran pendapatan dan belanja desa.

Terdakwa juga tidak bersikap transparan dalam pengelolaan anggaran dimaksud, baik kepada bendahara maupun staf pemerintah desa sehingga tindakannya bertentangan dengan pasal 2 ayat (1) Permendagri nomor 113/2014 tentang pengelolaan keuangan desa.

Jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp157,7 juta.

Sama halnya dengan terdakwa Adul Razak Weulartipela yang merupakan kepala desa Kian Darat, kecamatan Kian Darat (SBT) juga dalam mengelola bantuan dana desa tidak dilakukan secara transparan dan menyalahi APB Desa sehingga timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp117,1 juta.

Terdakwa juga menunjuk adik iparnya Fatima Sam Arey sebagai bendahara dana desa.

Perbuatan kedua terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU noor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidairnya adalah pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU noor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan dengan agenda pemeriksaan para saksi untuk membuktikan dakwaan jaksa. (MP-6)


Sobat baru saja selesai membaca :

Dua Kades Di SBT Diduga Selewengkan Dana Desa Diadili

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Dua Kades Di SBT Diduga Selewengkan Dana Desa Diadili dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Dua Kades Di SBT Diduga Selewengkan Dana Desa Diadili link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/10/dua-kades-di-sbt-diduga-selewengkan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :