Judul : KPU: Bawaslu Bisa Diskualifikasi Paslon Pilkada
link : KPU: Bawaslu Bisa Diskualifikasi Paslon Pilkada
KPU: Bawaslu Bisa Diskualifikasi Paslon Pilkada
Palu, Jurnalsulteng.com - Divisi Hukum KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Naharuddin A. Gani menyatakan bahwa rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat menjadikan dasar KPU untuk mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada serentak 2017.
"Rekomendasi itu sendiri wajib dilaksanakan oleh KPU tanpa melakukan proses lagi. Atau rekomendasi dari Bawaslu harus ditindaklanjuti oleh KPU," kata Naharuddin, di Palu, Selasa (6/9/2016).
Nahar mencontohkan pelanggaran yang bisa berdampak diskualifikasi adalah politik uang (money politics). Prosesnya tersebut kata dia, akan dilakukan oleh Bawaslu dan jika terbukti maka akan direkomendasikan ke KPU untuk mendiskualifikasi calon yang bersangkutan.
Pada undang-undang Nomor 10 tahun 2016 ini, Bawaslu sudah berwenang memberikan sanksi administrasi berupa rekomendasi kepada KPU untuk mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan perbuatan pidana secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM).
Menurut Nahar, kewenangan baru yang diberikan kepada Bawaslu ini tertuang dalam Pasal 135A, dimana putusan atau rekomendasi Bawaslu harus ditindaklanjuti oleh KPU dalam jangka waktu paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu Provinsi.
Pasangan calon yang dikenai sanksi diskualifikasi dapat mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota ditetapkan.
"Tidak mudah menjadi lembaga yang memiliki peran seperti hakim, apalagi harus membuktikan bahwa pelanggaran yang dilakukan pasangan calon ini sudah memenuhi unsur TSM," ungkap Ketua Bawaslu Sulteng, Ratna Dewi Pettalolo.
Di Sulteng sendiri, dua daerah yakni Kabupaten Buol dan Banggai Kepulauan, kepala daerahnya juga dikabarkan akan berkompetisi dengan bakal calon lainnya.(***)
Source; Antara
Sobat baru saja selesai membaca :
KPU: Bawaslu Bisa Diskualifikasi Paslon Pilkada
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang KPU: Bawaslu Bisa Diskualifikasi Paslon Pilkada dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: KPU: Bawaslu Bisa Diskualifikasi Paslon Pilkada link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/09/kpu-bawaslu-bisa-diskualifikasi-paslon.html