Aliansi Masyarakat Desak Revisi Perda Pilkades

Aliansi Masyarakat Desak Revisi Perda Pilkades - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Aliansi Masyarakat Desak Revisi Perda Pilkades, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Jawa Tengah, Artikel Kabar, Artikel Kebumen, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Aliansi Masyarakat Desak Revisi Perda Pilkades
link : Aliansi Masyarakat Desak Revisi Perda Pilkades

Baca juga


Aliansi Masyarakat Desak Revisi Perda Pilkades

KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Aliansi Masyarakat Antiwuwur Kebumen (AMAK) mendesak Pemkab dan DPRD merevisi perda 10/2016. Regulasi tentang Pilkades itu dianggap kurang mendukung penegakan anti bagi-bagi uang atau wuwuran dalam kontestasi pesta demokrasi langsung.

Tindakan yang terjadi pada pelaksanaan Pilkades Selasa (25/6) lalu pun seolah hanya menguap begitu saja.

“Padahal, pelaksanaan Pilkades serentak di 346 desa tersebut ditemukan banyak dugaan pelanggaran. Didalamnya termasuk wuwuran,” kata Ketua AMAK

Eko Wahyudi didampingi Sekretaris AMAK M Hasyim Ma’arif saat mendatangi kantor DPRD Kebumen, Rabu (3/7).

Kedatangan puluhan anggota AMAK itu ditemui Anggota DPRD Kebumen Kurniawan. Selanjutnya mereka beraudiensi di ruang rapat komisi. Kurniawan berjanji akan menindaklanjuti hasil audiensi tersebut.

“Setelah kami koordinasikan dengan pimpinan, dari audiensi ini akan kita tindaklanjuti dengan mengundang pihak terkait. Misalnya, Bapermades P3A, Inspektorat, Satpol PP, Tapem, dan Bagian Pemerintahan,” katanya.

Sebelumnya mereka mendatangi pendapa rumah dinas bupati dan ditemui langsung oleh Bupati Yazid Mahfudz. Orang nomor satu di Kebumen itu menyambut dengan hangat.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan oleh anggota AMAK Rizal Gusri, bahwa dugaan wuwuran dilakukan oleh mayoritas oknum calon kepala desa terpilih.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan oleh anggota AMAK Rizal Gusri, bahwa dugaan wuwuran dilakukan oleh mayoritas oknum calon kepala desa terpilih.

Pihaknya pun menganggap pemkab gagal memberikan pendidikan politik dalam penyelenggaraan Pilkades Serentak pada tanggal 25 Juni 2019. AMAK pun menuntut Bupati Yazid menunda pelantikan Calon Kepala Desa terpilih yang diduga melakukan pelanggaran sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incraht).

Selain itu juga butuh menindak tegas dengan memberikan sanksi dan melaksanakan proses hukum bagi yang terbukti melanggar ketentuan.
Bupati Yazid turut diminta mengevaluasi oknum kepala dinas atau instansi terkait yang tidak berkompeten dalam menangani permasalahan tersebut.
Anggota AMAK menyampaikan tuntutan saat audiensi di ruang Komisi A DPRD Kebumen.(Suaramerdeka)

Sumber : Suaramerdeka


Sobat baru saja selesai membaca :

Aliansi Masyarakat Desak Revisi Perda Pilkades

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Aliansi Masyarakat Desak Revisi Perda Pilkades dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Aliansi Masyarakat Desak Revisi Perda Pilkades link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2019/07/aliansi-masyarakat-desak-revisi-perda.html

Subscribe to receive free email updates: