Pelaku Pembakaran KPU Mamteng Diamankan

Pelaku Pembakaran KPU Mamteng Diamankan - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Pelaku Pembakaran KPU Mamteng Diamankan, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Indonesia Timur, Artikel Irian Jaya, Artikel Kabar, Artikel Papua, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Pelaku Pembakaran KPU Mamteng Diamankan
link : Pelaku Pembakaran KPU Mamteng Diamankan

Baca juga


Pelaku Pembakaran KPU Mamteng Diamankan

Ilustrasi Kebakaran.
Jayapura -- Pelaku pembakaran kantor KPU Mamberamo Tengah berhasil diamankan aparat gabungan Polres Mamberamo beserta personel dari Polda Papua, Rabu (2/1/2019).

Tersangka dengan inisial SM tersebut ditangkap tepat di depan Apotek Kimia farma, Padang Bulan – Waena, Kota Jayapura, Provinsi Papua malam sekitar pukul 22:00 WIT.

SM ditangkap aparat gabungan setelah memperoleh informasi dari rekannya yang juga menjadi pendukung kuat pembakaran kantor KPU Mamteng berinisial TJ pada hari Sabtu (29/12/2019) sore.

Kombes Polisi AM Kamal selaku Kabid Humas Polda Papua kepada wartawan di Jayapura mengatakan SM dan TJ merupakan dua orang pendukung salah satu calon bupati dan wakil bupati yang diduga telah mengerahkan masa untuk melakukan aksi brutal tersebut.

Kasus pembakaran kantor KPU Mamberamo Tengah (Mamteng) terjadi pada bulan April 2018 pagi sekitar pukul 07:30 WIT.

Masa terlebih dahulu memblokir bandara Kobakma yang terletak di Mamberamo Tengah. Setelah semua masa telah berkumpul barulah aksi pembakaran mulai dilakukan dengan terlebih dahulu membakar sebuah kantin milik Pemda Mamberamo Tengah yang terletak tak jauh dari Bandara Kobakma.

Para pelaku menggunakan bahan bakar jenis bensin yang dengan cepat melahap sasaran mereka hingga hangus tanpa sisa.

Keduanya kini telah ditahan di sel Mapolda Papua untuk mempertanggungjawabkan kejahatan mereka dan dijerat dengan pasal 187 ke 1e KUHP dan pasal 170 ayat (1) KUHP jo pasal 160 KUHP tentang kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum, manusia atau barang (pembakaran), kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan penghasutan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.


Copyright ©Harian Papua "sumber"
Hubungi kami di E-Mail 📧: tabloid.wani@gmail.com


Sobat baru saja selesai membaca :

Pelaku Pembakaran KPU Mamteng Diamankan

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Pelaku Pembakaran KPU Mamteng Diamankan dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Pelaku Pembakaran KPU Mamteng Diamankan link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2019/01/pelaku-pembakaran-kpu-mamteng-diamankan.html

Subscribe to receive free email updates: