Terdakwa Kasus Pembunuhan Dituntut 15 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Pembunuhan Dituntut 15 Tahun Penjara - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Terdakwa Kasus Pembunuhan Dituntut 15 Tahun Penjara, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Terdakwa Kasus Pembunuhan Dituntut 15 Tahun Penjara
link : Terdakwa Kasus Pembunuhan Dituntut 15 Tahun Penjara

Baca juga


Terdakwa Kasus Pembunuhan Dituntut 15 Tahun Penjara

Ambon, Malukupost.com - Jaksa penuntut umum Kejari Namlea, Kabupaten Buru meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan pidana selama 15 tahun penjara terhadap Rezky, karena membunuh seorang wanita di Namrole, Kabupaten Buru Selatan pada akhir Desember 2017. "Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana dan melanggar pasal 340 juncto pasal 338 KUH Pidana," kata JPU Kejari Namlea, Aprinto Simanjuntak di Ambon, Selasa (31/7).
Ambon, Malukupost.com - Jaksa penuntut umum Kejari Namlea, Kabupaten Buru meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan pidana selama 15 tahun penjara terhadap Rezky, karena membunuh seorang wanita di Namrole, Kabupaten Buru Selatan pada akhir Desember 2017.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana dan melanggar pasal 340 juncto pasal 338 KUH Pidana," kata JPU Kejari Namlea, Aprinto Simanjuntak di Ambon, Selasa (31/7).

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, RA Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Leo Sukarno sebagai hakim anggota.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena perbuatannya telah mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sedangkan yang meeringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Terdakwa Rizki dijerat jaksa melanggar pasal 340 juncto pasal 338 KUH Pidana karena telah dengan sengaja menghilangkan nyawa Wa Tia pada akhir tahun lalu dengan cara menusuk tubuh korban dengan sebilah pisau berulang kali.

Saksi Ny. Wa Rima dalam persidangan sebelumnya menjelaskan saat kejadian, dirinya sedang berada di dalam dapur.

"Saya sedang memasak dan tiba-tiba dari arah dalam rumah terdengar jeritan orang meminta tolong dan ketika saya masuk, di dada kiri korban tertancap seblah pisau tetapi gagangnya sudah terlepas dan jatuh di lantai," jelas saksi.

Korban yang masih dalam keadaan hidup mengaku kalau dirinya ditusuk oleh terdakwa Rezky, tetapi yang bersangkutan sudah melarikan diri dari tempat kejadian perkara.

Selanjutnya korban dievakuasi ke rumah sakit Namrole tetapi tidak bisa tertolong, lalu dirujuk ke RSU Namlea, Kabupaten Buru, tetapi hanya bertahan dua hari dan akhirnya meninggal dunia.

Saksi mengakui awalnya diminta oleh korban dan terdakwa untuk bekerja di rumahnya yang akan dijadikan sebagai sebuah kafe, namun permintaan itu ditolak.

Majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Rivan Soulisa. (MP-5)


Sobat baru saja selesai membaca :

Terdakwa Kasus Pembunuhan Dituntut 15 Tahun Penjara

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Terdakwa Kasus Pembunuhan Dituntut 15 Tahun Penjara dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Terdakwa Kasus Pembunuhan Dituntut 15 Tahun Penjara link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2018/08/terdakwa-kasus-pembunuhan-dituntut-15.html

Subscribe to receive free email updates: