Pedagang Premium Eceran Perlu Ditertibkan

Pedagang Premium Eceran Perlu Ditertibkan - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Pedagang Premium Eceran Perlu Ditertibkan, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Pedagang Premium Eceran Perlu Ditertibkan
link : Pedagang Premium Eceran Perlu Ditertibkan

Baca juga


Pedagang Premium Eceran Perlu Ditertibkan

Ambon, Malukupost.com - Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperndag) Provinsi Maluku menyatakan, para pedagang BBM jenis premium eceran yang berjualan di pingiran jalan maupun kios - kios harus ditertibkan karena botol bukan merupakan alat pengukur standar. "Saya tidak bermaksud penertiban ini merupakan pelarangan untuk para pedagang premium eceran berjualan, tetapi satuan pengukurannya harus dapat dipertanggungjawabkan," kata Kadis Perindag Maluku, Elvis Pattiselanno, dikonfirmasi, Kamis (1/3).
Ambon, Malukupost.com - Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperndag) Provinsi Maluku menyatakan, para pedagang BBM jenis premium eceran yang berjualan di pingiran jalan maupun kios - kios harus ditertibkan karena botol bukan merupakan alat pengukur standar.

"Saya tidak bermaksud penertiban ini merupakan pelarangan untuk para pedagang premium eceran berjualan, tetapi satuan pengukurannya harus dapat dipertanggungjawabkan," kata Kadis Perindag Maluku, Elvis Pattiselanno, dikonfirmasi, Kamis (1/3).

Penertiban ini berlandaskan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dengan kewenangan terkait dengan meterologi itu sudah diserahkan ke kabupaten/kota.

Disperindag seperti Kota Ambon juga sudah memiliki UPTD Meterologi untuk tera timbangan.

Karena itu, perlu dicek apakah penjualan jenis BBM eceran itu, diukur dengan takaran yang mana.

"Pastinya, kalau botol aqua bukan alat pengukur, sehingga harus ditertibkan agar masyarakat tidak dirugikan," kata Elvis.

Dia mengemukakan, penjualan BBM jenis premium dan pertalite telah diukur ketika membeli pada SPBU yang ada.

Hanya saja, jika dibeli menggunakan botol pada pedagang pengecer, maka tidak diketahui volumenya apakah sesuai dengan takaran atau tidak.

"Kami akan berkoordinasi dengan Disperindag Kota Ambon untuk menertibkan sehingga masyarakat tidak meresahkan volumen premium atau pertelite yang dijual para pedagang eceran," tandas Elvis.

Berdasarkan pantauan, BBM jenis premium dijual para pedagang eceran bervariasi Rp10.000/ liter, sedangkan di SPBU Rp6.800/liter. (MP-5)


Sobat baru saja selesai membaca :

Pedagang Premium Eceran Perlu Ditertibkan

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Pedagang Premium Eceran Perlu Ditertibkan dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Pedagang Premium Eceran Perlu Ditertibkan link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2018/03/pedagang-premium-eceran-perlu.html

Subscribe to receive free email updates: