Judul : BPOM Maluku - Dinkes Malra Gelar Sosialisasi Penyebaran Informasi Obat
link : BPOM Maluku - Dinkes Malra Gelar Sosialisasi Penyebaran Informasi Obat
BPOM Maluku - Dinkes Malra Gelar Sosialisasi Penyebaran Informasi Obat
Langgur, Malukupost.com - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menggelar sosialisasi pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat napza, serta legalitas produk pangan kosmetik obat tradisional dan suplemen kesehatan, yang berlangsung di Grand Vilia Hotel Langgur, Kamis (7/12) lalu.Siaran pers Humas setempat yang diterima media ini, Rabu (13/12), menyebutkan, Bupati Malra, Anderias Rentanubun, dalam sambutannya yang disampaikan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Martinus Mon, mengatakan, menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang peningkatan efektifitas pengawasan obat dan makanan yang melibatkan instansi lintas Sektor sesuai tugas pokok, fungsi dan kewenangan masing-masing. BPOM Provinsi Maluku terus berupaya memperkuat organisasi dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan ilegal.
“Penyalahgunaan obat di Indonesia semakin menjadi trend di kalangan remaja dan masyarakat di usia produktif karena efeknya yang menyerupai Narkoba,” ujarnya.
Menurut Rentanubun, sebagian besar obat-obat tersebut merupakan golongan obat keras seperti Karisoprodol, Tramadol, Haloperidol, Triherksifenidil dan obat lainnya yang bekerja di sistem syaraf pusat dengan penggunaan atas dosis terapi akan menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku seperti gejala penyalahgunaan Narkoba dan Psikotropika.
“Beberapa tahun terakhir, kasus penyalahgunaan Karisoprodol dengan merek dagang Carnophen di beberapa provinsi di Indonesia semakin meningkat dan mencapai kondisi yang mengkhawatirkan serta memprihatinkan,” ungkapnya.
Rentanubun katakan, di Provinsi Maluku, Tahun 2016 dan 2017 masing-masing ditemukan 1 dan 2 kasus penyalahgunaan Karisoprodol dengan merek dagang Somadryl Compositum dan telah ditangani oleh pihak kepolisian. Selain Karisoprodol, salah satu jenis obat lainnya yaitu Deksometropan sediaan tunggal juga sering disalahgunakan karena memiliki efek samping menenangkan. Obat mengandung Karisoprodol telah dibatalkan izin edarnya pada tahun 2013, sedangkan Deksometropan sediaan tunggal izin edarnya dibatalkan tahun 2014.
“Sedangkan untuk obat Tramadol dan Triherksifenidil sering muncul di media massa baik elektronik maupun cetak sebagai obat yang banyak disalahgunakan oleh remaja usia sekolah di Indonesia. Trend kasus penyalahgunaan obat ini semakin hari semakin meningkat dan menjadi masalah sosial yang semakin serius untuk ditangani bersama,” paparnya.
Dijelaskan Rentanubun, untuk mengatasi kejahatan dan penyalahgunaan ini perlu dilakukan solusi holistis pada seluruh rantai demand dan supplay melalui upaya preventif maupun represif. Kerja sama instansi lintas sektor dan stake holders sudah dilakukan melalui penandatanganan komitmen bersama melalui Pencanangan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat pada tanggal 4 Oktober 2017 di Ambon.
“Dewasa ini, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadikan arus informasi sangat mudah diperoleh seluruh lapisan masyarakat. Maraknya informasi yang diperoleh dari iklan di media massa atau media sosial dan media elektronik lainnya, menjadikan masyarakat cenderung tertarik untuk mendapatkan berbagai macam produk dan jasa Online, termasuk produk obat, pangan kosmetika, obat tradisional dan suplemen kesehatan, yang belum tentu terjamin legalitas, keamanan dan mutunya,” bebernya.
Diungkapkan Rentanubun, hal yang sering dialami oleh masyarakat atau konsumen yang tidak dapat melakukan komplain ataupun ganti rugi apabila produk yang diterima tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kewaspadaan khususnya di kalangan generasi muda dan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat.
“Sehingga menjadi masyarakat cerdas dalam memilih dan menggunakan suatu produk dilakukan kegiatan penyebaran informasi (sosialisasi) ini terkait pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat dan napza, serta legalitas produk pangan, kosmetik, obat tradisional dan suplemen kesehatan di Langgur,” tandasnya.
Rentanubun menambahkan, melalui dukungan dan komitmen lintas sektor terkait inilah diharapkan semangat dan komitmen pemberantasan penyalahgunaan obat dapat dilakukan serentak dari hulu ke hilir secara komprehensif, strategis, asas kemitraan dan koordinasi yang mengesampingkan ego sektoral dan terus berlangsung sampai penyelesaian masalah ke akarnya.
“Mari kita bersama-sama menolak dan memberantas obat ilegal dan penyalahgunaan obat, demi kemajuan bangsa Indonesia,”pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Kepala Seksi Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BPOM Provinsi Maluku, Matia Sandy Tokanola, Sekretaris Dinkes Malra, unsur SKPD terkait, para guru dan siswa-siswi dari sejumlah SMP, SMA/SMK yang ada di Malra. (MP-11)
Sobat baru saja selesai membaca :
BPOM Maluku - Dinkes Malra Gelar Sosialisasi Penyebaran Informasi Obat
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang BPOM Maluku - Dinkes Malra Gelar Sosialisasi Penyebaran Informasi Obat dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: BPOM Maluku - Dinkes Malra Gelar Sosialisasi Penyebaran Informasi Obat link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/12/bpom-maluku-dinkes-malra-gelar.html