Pilkades Serentak Di Ambon Terhambat Perda

Pilkades Serentak Di Ambon Terhambat Perda - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Pilkades Serentak Di Ambon Terhambat Perda, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Pilkades Serentak Di Ambon Terhambat Perda
link : Pilkades Serentak Di Ambon Terhambat Perda

Baca juga


Pilkades Serentak Di Ambon Terhambat Perda

Ambon, Malukupost.com - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Saidna Ashar Bintahir mengatakan, pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di Kota Ambon hingga saat ini terhambat dengan belum adanya Peraturan daerah (Perda). "Padahal ada lima Kades yang akan berakhir masa tugas pada Desember 2017, tetapi proses Pilkades serentak tidak bisa dilaksanakan karena terhambat Perda" katanya seusai memimpin rapat dengar pendapat bersama sejumlah Kades, Kabag Pemerintahan dan Kabag Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Rabu (4/10).
Ambon, Malukupost.com - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Saidna Ashar Bintahir mengatakan, pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di Kota Ambon hingga saat ini terhambat dengan belum adanya Peraturan daerah (Perda).

"Padahal ada lima Kades yang akan berakhir masa tugas pada Desember 2017, tetapi proses Pilkades serentak tidak bisa dilaksanakan karena terhambat Perda" katanya seusai memimpin rapat dengar pendapat bersama sejumlah Kades, Kabag Pemerintahan dan Kabag Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Rabu (4/10).

Saidna menjelaskan, Komisi I DPRD mengundang Kabag Pemerintahan dan Kabag Hukum dari Pemkot Ambon bersama delapan Kades untuk membicarakan masalah tersebut.

Keinginan dari beberapa Kades yang masa tugas segera berakhir tidak bisa terwujud terkait dengan regulasi tatacara pengangkatan dan pelantikan Kades yang diamanatkan oleh undang-undang sehingga belum diproses karena terbentur dengan persoalan Perda.

"Perda tentang tatacara pengangkatan Kades sampai saat ini belum diterbitkan oleh Pemkot Ambon," ujarnya.

Pemkot Ambon beranggapan bahwa pemilihan Kades ini bisa melalui surat keputusan (SK) Wali Kota Ambon.

Hanya saja, setelah diusulkan dan rentang waktu dua minggu kemudian Kemendagru memberitahukan tidak bisa direalisasikan.

Karena itu, DPRD mendesak Pemkot Ambon agar segera mengajukan Ranperda tentang pengangkatan Kades agar pelaksanaan Pilkades serentak dapat direalisasikan.

"Kita sudah membicarakan dalam rapat dengar pendapat dan dari Pemkot Aambon menyampaikan bahwa akan menyelesaikan Ranperda tersebut bersama-sama dengan DPRD Kota Ambon paling lambat akhir 2017," tandas Saidna.

Dia mengemukakan, bila Raperda diajukan dan disahkan pada akhir 2017, maka awal 2018 sudah bisa dilakukan pemilihan kepada desa secara serentak di Kota Ambon.

Di wilayah Pemkot Ambon terdapat lima desa yang masa tugas Kades akan berakhir desember 2017, satu desa maret 2018, dan dua desa lainnya pada 2021. (MP-3)


Sobat baru saja selesai membaca :

Pilkades Serentak Di Ambon Terhambat Perda

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Pilkades Serentak Di Ambon Terhambat Perda dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Pilkades Serentak Di Ambon Terhambat Perda link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/10/pilkades-serentak-di-ambon-terhambat.html

Subscribe to receive free email updates: