Layanan Publik Maluku Di Bawah Zona Merah

Layanan Publik Maluku Di Bawah Zona Merah - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Layanan Publik Maluku Di Bawah Zona Merah, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Layanan Publik Maluku Di Bawah Zona Merah
link : Layanan Publik Maluku Di Bawah Zona Merah

Baca juga


Layanan Publik Maluku Di Bawah Zona Merah

Ambon, Malukupost.com - Ketua Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku Hassan Slamet menegaskan, hasil penilaian atas pelayanan publik dari berbagai satuan kerja perangkat daerah di provinsi ini tahun 2016 hanya berada di level 45,17 dan masih berada di bawah zona merah. "Anehnya Maluku justru bisa mendapatkan penghargaan sebagai salah satu dari 14 provinsi terbaik di Indonesia's Attractiveness Award (IAA) 2017 yang diselenggarakan PT Tempo Inti Media," kata Hassan Slamet di Ambon, Rabu (4/10).
Ambon, Malukupost.com - Ketua Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku Hassan Slamet menegaskan, hasil penilaian atas pelayanan publik dari berbagai satuan kerja perangkat daerah di provinsi ini tahun 2016 hanya berada di level 45,17 dan masih berada di bawah zona merah.

"Anehnya Maluku justru bisa mendapatkan penghargaan sebagai salah satu dari 14 provinsi terbaik di Indonesia's Attractiveness Award (IAA) 2017 yang diselenggarakan PT Tempo Inti Media," kata Hassan Slamet di Ambon, Rabu (4/10).

Penilaian yang dilakukan Ombudsman terhadap 12 SKPD di Provinsi Maluku tahun 2016 ini sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Layanan Publik.

Menurut Hassan, untuk proses penilaian atas layanan publik 2017 juga telah dilakukan atau dilansir Ombudsman dan dalam waktu dekat akan diumumkan di Istana Presiden.

Ada tiga kriteria yang biasanya menentukan keberhasilan pelayanan publik oleh pemerintah daerah diantaranya zona merah dengan total nilai 0 hingga 50, zona kuning 51-80 dan terakhir zona hijau yang nilainya dari 81 hingga 100.

Maluku termasuk zona merah karena penilaian terhadap 12 SKPD diantaranya Dinas Pariwisata atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan masih berada di zona merah dengan nilai 47,17 persen.

Banyak masyarakat yang terjerat masalah hukum dan masuk penjara dalam kasus Batu Sinnabar untuk pembuatan air raksa misalnya akibat sulitnya proses perizinan selama dua tahun terakhir atau minimnya investor yang masuk ke Maluku akibat terbentur masalah perizinan dan tidak jelasnya pengelolaan investasi.

"Gubernur harus melakukan gebrakan luar biasa agar pelayanan publik dari setiap SKPD bisa meningkat dan keluar dari zona merah," katanya. (MP-2)


Sobat baru saja selesai membaca :

Layanan Publik Maluku Di Bawah Zona Merah

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Layanan Publik Maluku Di Bawah Zona Merah dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Layanan Publik Maluku Di Bawah Zona Merah link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/10/layanan-publik-maluku-di-bawah-zona.html

Subscribe to receive free email updates: