Terdakwa Kasus Narkoba Kasasi Ke Mahkamah Agung

Terdakwa Kasus Narkoba Kasasi Ke Mahkamah Agung - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Terdakwa Kasus Narkoba Kasasi Ke Mahkamah Agung, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Terdakwa Kasus Narkoba Kasasi Ke Mahkamah Agung
link : Terdakwa Kasus Narkoba Kasasi Ke Mahkamah Agung

Baca juga


Terdakwa Kasus Narkoba Kasasi Ke Mahkamah Agung

Ambon, Malukupost.com - Winan Barends, terdakwa yang memiliki satu paket narkoba jenis sabu-sabu yang divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI. "Putusan banding hakim PT Ambon lebih rendah dari putusan majelis hakim Pengadian Negeri Ambon yang sebelumnya menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan," kata kuasa hukum terdakwa, Djidon Batmomolin di Ambon, Jumat (18/8).
Ambon, Malukupost.com - Winan Barends, terdakwa yang memiliki satu paket narkoba jenis sabu-sabu yang divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI.

"Putusan banding hakim PT Ambon lebih rendah dari putusan majelis hakim Pengadian Negeri Ambon yang sebelumnya menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan," kata kuasa hukum terdakwa, Djidon Batmomolin di Ambon, Jumat (18/8).

Selain divonis empat tahun penjara, salinan putusan banding Pengadilan Tinggi Ambon juga menghukum terdakwa membayar denda hanya sebesar Rp60 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti melanggar pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Djidon, pihaknya sudah menerima salinan putusan PT Ambon dan akan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Ri.

"Tujuan kasasi ke MA semata-mata hanyalah untuk mencari rasa keadilan atas putusan hukum terhadap klien kami sehingga proses kasasi melalui Kantor Pengadilan Negeri Ambon ini akan diproses secepatnya pascaputusan banding PT Ambon dan itu sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Winan Barends awalanya jatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon setelah ditangkap aparat kepolisian karena memiliki satu paket sabu-sabu.

Putusan tersebut juga sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon yang sebelumnya meminta majelis hakim PN Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan diganjar hukuman lima tahun penjara.

Terdakwa juga dituntut jaksa membayar uang pengganti sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan sehingga penasihat hukum melakukan upaya banding ke PT Ambon dan divonis empat tahun penjara serta denda Rp60 juta subsider dua bulan kurungan. (MP-3)


Sobat baru saja selesai membaca :

Terdakwa Kasus Narkoba Kasasi Ke Mahkamah Agung

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Terdakwa Kasus Narkoba Kasasi Ke Mahkamah Agung dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Terdakwa Kasus Narkoba Kasasi Ke Mahkamah Agung link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/08/terdakwa-kasus-narkoba-kasasi-ke.html

Subscribe to receive free email updates: