Saksi Kredit Rp250 Juta Tutupi Uang Basarnas

Saksi Kredit Rp250 Juta Tutupi Uang Basarnas - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Saksi Kredit Rp250 Juta Tutupi Uang Basarnas, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Saksi Kredit Rp250 Juta Tutupi Uang Basarnas
link : Saksi Kredit Rp250 Juta Tutupi Uang Basarnas

Baca juga


Saksi Kredit Rp250 Juta Tutupi Uang Basarnas

Ambon, Malukupost.com - Welmin Marlo Komul, saksi korban kasus pencurian uang Basarnas Ambon, mengaku telah mengambil kredit sebesar Rp250 juta guna menutupi uang makan dan tunjangan pegawai Basarnas Ambon yang dicuri terdakwa Ahmad dan Muhamad Daeng Nai. "Uang yang dicuri adalah dana operasional dan tunjangan pegawai Basarnas jadi saya selaku bendahara terpaksa bertanggung jawab mengambil kredit untuk menutupinya," kata Marlo di Ambon, Rabu (9/8).
Ambon, Malukupost.com - Welmin Marlo Komul, saksi korban kasus pencurian uang Basarnas Ambon, mengaku telah mengambil kredit sebesar Rp250 juta guna menutupi uang makan dan tunjangan pegawai Basarnas Ambon yang dicuri terdakwa Ahmad dan Muhamad Daeng Nai.

"Uang yang dicuri adalah dana operasional dan tunjangan pegawai Basarnas jadi saya selaku bendahara terpaksa bertanggung jawab mengambil kredit untuk menutupinya," kata Marlo di Ambon, Rabu (9/8).

Penjelasan tersebut disampaikan Marlo sebagai saksi dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, S. Pujiono didampingi Christina Tetelepta dan R.A Didi Ismiatun selaku hakim anggota.

Saksi menuturkan, pada tanggal 5 April 2017 mengambil uang tunai Rp268,1 juta di Bank Mandiri untuk operasional dan pembayaran tunjangan pegawai Basarnas Ambon.

"Saya bersama Rofa Heru Wijayanto dan Makmun Murad yang merupakan pegawai Basarnas pergi bersama, tetapi tidak mengetahui sedang dibuntuti terdakwa saat keluar dari bank menuju Toko Aneka Motor," jelas saksi.

Dirinya juga mengaku masih duduk di dalam mobil sekitar 45 menit dan sempat melihat terdakwa Daeng berjalan mendekati mobil kemudian menuju depan toko sambil mencabut dompetnya tetapi tidak berbelanja.

Saksi kemudian turun dan mobil menemui dua rekannya untuk meminta pintu mobil dikunci, karena dia juga menemui saudaranya di depan toko tersebut.

Tetapi saat Heru dan Makmun Murat hendak mengunci pintu mobil, mereka melihat uang tunai Rp268,1 juta yang dikemas dalam plastik berwarna hitam yang terletak di tempat duduk tengah mobil sudah hilang.

"Kami langsung meminta pemilik toko memperlihatkan hasil rekaman kamera pengintai (CCTV) dan terlihat jelas terdakwa mengambil uang dari pintu depan mobil," jelas saksi.

JPU Kejari Ambon, Syahrul Gunawan dalam berkas dakwaan menjelaskan, terdakwa Muhammad Daeng awalnya mengajak Ahmad berangkat dari Makassar dengan pesawat terbang ke Kota Ambon untuk melakukan aksi pencurian dan mereka menetap di tempat kos saksi saudari Darma alias Sisil.

Peristiwa pencurian uang Basarnas Ambon berawal dari saksi Welmin bersama Rofa Heru Wijayanto dan Makmun Murad yang merupakan pegawai Basarnas Ambon mencairkan dana Rp268.100.250 yang akan digunakan untuk membayar uang tunjangan, uang siaga SAR, dan uang makan (lauk-pauk) milik pegawai.

Namun tanpa sepengetahuan ketiga saksi, mereka sudah diamati terdakwa Ahmad alias Itos serta Muhamad Daeng Nai yang mengetahui saksi mengambil uang tunai.

kedua terdakwa yang menggunakan sebuah sepeda motor beat berwarna kuning kemudian membuntuti mobil saksi korban yang berjalan menuju Toko Aneka Motor dengan tujuan untuk menggantikan ban mobil.

Sepeda motor nomor polisi DE 2499 NB yang digunakan terdakwa ternyata milik orang lain atas nama saudari Darma alias Sisil yang saat ini belum tertangkap dan masuk daftar pencairan orang (DPO) polisi.

Terdakwa Ahmad memberikan uang hasil curian sebesar Rp90 juta kepada isterinya Maryam lalu menggunakannya untuk membayar hutang, membeli emas, tape recorder, televisi, pakaian, dan barang-barang lainnya.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 363 ayatu (1) ke-4 KUH Pidana sebagai dakwaan primair, sedangkan dakwaan subsidairnya adalah melanggar pasal 362 KUH Pidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (MP-2)


Sobat baru saja selesai membaca :

Saksi Kredit Rp250 Juta Tutupi Uang Basarnas

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Saksi Kredit Rp250 Juta Tutupi Uang Basarnas dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Saksi Kredit Rp250 Juta Tutupi Uang Basarnas link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/08/saksi-kredit-rp250-juta-tutupi-uang.html

Subscribe to receive free email updates: