Penerapan Pasal Untuk Terdakwa Batukoneng Berbeda

Penerapan Pasal Untuk Terdakwa Batukoneng Berbeda - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Penerapan Pasal Untuk Terdakwa Batukoneng Berbeda, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Penerapan Pasal Untuk Terdakwa Batukoneng Berbeda
link : Penerapan Pasal Untuk Terdakwa Batukoneng Berbeda

Baca juga


Penerapan Pasal Untuk Terdakwa Batukoneng Berbeda

Ambon, Malukupost.com - Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKBP Sucahyo menegaskan, penerapan pasal untuk empat terdakwa kasus penganiayaan di Batukoneng, Kecamatan Teluk Ambon berbeda-beda sesuai peran masing-masing. "Ternyata kasus itu per orangnya sudah ada penerapan pasal dan tidak semuanya termasuk dijerat dengan pasal 338 KUH Pidana," kata Kapolres di Ambon, Senin 914/8).
Ambon, Malukupost.com - Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKBP Sucahyo menegaskan, penerapan pasal untuk empat terdakwa kasus penganiayaan di Batukoneng, Kecamatan Teluk Ambon berbeda-beda sesuai peran masing-masing.

"Ternyata kasus itu per orangnya sudah ada penerapan pasal dan tidak semuanya termasuk dijerat dengan pasal 338 KUH Pidana," kata Kapolres di Ambon, Senin 914/8).

Kapolres dikonfirmasi usai menerima kehadiran sejumlah kelurga korban penganiayaan Batukoneng yang merasa tidak puas karena terdakwa Iqbal Pellu dan Ahmad Olong hanya dikenakan pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan.

Padahal dalam insiden tanggal 11 April 2017 lalu di Batukoneng, Subhan Marasabessy meninggal dunia akibat terkena benda tajam di kepala dan tubuhnya.

"Seharusnya pengacara atau penashiat hukum keluarga korban bisa memberikan pemahaman yang jelas kepada mereka," tandas Kapolres.

Kedatangan sejumlah keluarga korban secara spontan ke Mapoles Ambon ini dilakukan setelah berlangsung proses persidangan di Pengadilan Negeri Ambon dengan agenda pemeriksaan saksi Sayuti Marasabessy dan Said sebagai saksi atas terdakwa Iqbal dan Ahmad.

Dua saksi yang menjadi korban penganiayaan dengan benda tajam maupun benda tumpul ini juga mengaku heran karena dalam BAP jaksa hanya menjerat terdakwa dengan pasal 351 KUH Pidana.

Keluarga korban lainnya, Solaeman Latupono mengaku heran dengan jumlah terdakwa dalam perkara ini hanya empat orang, padahal seharusnya ada sekitar 12 orang yang terekam dalam rekaman video yang bisa dijadikan calon tersangka.

"Persoalan ini semestinya diselesaikan hingga tuntas dengan meringkus semua pelaku yang diduga terlibat di dalamnya," katanya. (MP-6)


Sobat baru saja selesai membaca :

Penerapan Pasal Untuk Terdakwa Batukoneng Berbeda

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Penerapan Pasal Untuk Terdakwa Batukoneng Berbeda dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Penerapan Pasal Untuk Terdakwa Batukoneng Berbeda link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/08/penerapan-pasal-untuk-terdakwa.html

Subscribe to receive free email updates: