MA Vonis Mantan Camat Saparua Lima Tahun

MA Vonis Mantan Camat Saparua Lima Tahun - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: MA Vonis Mantan Camat Saparua Lima Tahun, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : MA Vonis Mantan Camat Saparua Lima Tahun
link : MA Vonis Mantan Camat Saparua Lima Tahun

Baca juga


MA Vonis Mantan Camat Saparua Lima Tahun

Ambon, Malukupost.com - Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Camat Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Frederik Siahaya dalam kasus korupsi dana PNPM sejak tahun 2010 hingga 2012 di daerah itu. "MA juga menghukum terdakwa membayar denda senilai Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp47 juta subsider satu bulan kurungan," kata Humas Pengadilan Negeri Ambon Herry Setyobudi di Ambon, Jumat (11/8).
Ambon, Malukupost.com - Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Camat Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Frederik Siahaya dalam kasus korupsi dana PNPM sejak tahun 2010 hingga 2012 di daerah itu.

"MA juga menghukum terdakwa membayar denda senilai Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp47 juta subsider satu bulan kurungan," kata Humas Pengadilan Negeri Ambon Herry Setyobudi di Ambon, Jumat (11/8).

Fredrik Siahaya awalnya dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Ambon karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan intervensi delapan proyek PNPM sejak tahun 2010 hingga 2012.

Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,7 miliar subsider 12 bulan kurungan.

Selanjutnya terdakwa divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon Fredrik Siahaya melalui penasihat hukumnya Max Manuputty melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon, persoalan ini berlanjut dengan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Mantan Camat Saparua ini dalam tahun anggaran 2010 hingga 2012 melakukan intervensi untuk pelelangan sejumlah proyek yang menggunakan sumber dana PNPM mandiri perdesaan.

Ada empat proyek dalam tahun anggaran 2010, kemudian tahun 2011 dan 2012 masing-masing sebanyak dua proyek.

Intervensi ini dilakukan dengan tujuan agar CV. Wisye Karya milik terdakwa bisa menangani pengadaan berbagai material untuk proyek pembangunan rumah pintar dan meja-kursi hingga pembangunan jalan rabat dan talut penahan ombak di Negeri Itawaka, Kecamatan Saparua (Malteng).

Dia juga menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan anggaran operasional SKPD Kantor Camat Saparua tahun anggaran 2013 yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 miliar. (MP-6)


Sobat baru saja selesai membaca :

MA Vonis Mantan Camat Saparua Lima Tahun

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang MA Vonis Mantan Camat Saparua Lima Tahun dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: MA Vonis Mantan Camat Saparua Lima Tahun link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/08/ma-vonis-mantan-camat-saparua-lima-tahun.html

Subscribe to receive free email updates: